Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Kepariwisataan ke Rapat Paripurna
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah bersama DPR menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ke tahap pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR guna diambil keputusan akhir.
Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VII DPR RI atas kerja sama selama proses pembahasan yang berlangsung cukup panjang.
“Proses ini telah berlangsung cukup panjang namun kita bersama-sama menjalaninya dengan penuh kesungguhan hati demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” ujar Widiyanti dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga
Pembahasan RUU Kepariwisataan Resmi Di-carry over ke Pemerintahan Selanjutnya
Dalam draf RUU yang telah disepakati, terdapat tiga poin utama, yakni penguatan ekosistem kepariwisataan, peningkatan kualitas pendidikan pariwisata formal maupun non-formal, serta penguatan diplomasi budaya melalui promosi pariwisata berbasis kearifan lokal.
Selain itu, RUU juga memuat ketentuan mengenai pembangunan destinasi wisata berkelanjutan, penguatan industri pariwisata yang berdaya saing, pemanfaatan teknologi digital, serta pemberdayaan masyarakat melalui desa atau kampung wisata.
“Pada prinsipnya pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama, bahwa rancangan undang-undang ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional dengan memberikan kepastian hukum, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, memastikan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian budaya dan lingkungan,” kata Menpar.
“Semoga draf yang akan segera ditetapkan ini dapat menjadi landasan kokoh untuk menjadikan pariwisata Indonesia lebih inklusif, berdaya saing global, dan tetap berakar pada jati diri bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” kata Widiyanti menambahkan.
Baca Juga
Pelaku Industri Pariwisata Minta Pembahasan RUU Kepariwisataan Ditunda, Ini Alasannya
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menekankan pentingnya tindak lanjut regulasi turunan setelah RUU Kepariwisataan disahkan. Setidaknya terdapat 12 peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (PP) yang harus dibentuk sebagai turunan UU Kepariwisataan yang baru.
Dengan disepakatinya RUU Kepariwisataan ke pembicaraan tingkat II, pemerintah dan DPR optimistis regulasi ini akan memberikan arah baru bagi pembangunan pariwisata nasional yang lebih sistematis, adaptif, dan berkelanjutan.
