Pemerintah Bakal Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar HAM Mulai 2028
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan bakal menindak tegas perusahaan yang melanggar HAM pada tahun 2028 mendatang. Adapun sanksi yang bakal diterapkan nantinya yakni mulai dari pembatasan akses pendanaan dari perbankan hingga larangan operasi.
Pigai menuturkan, penegasan tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. "Sekarang kita lagi mempersiapkan peraturan presiden baru yang orientasi isinya adalah, laporan secara sukarela yaitu apa voluntary, dan nanti juga mandatory yang sifatnya wajib tentang pengelolaan usaha berbasis bisnis dan HAM," kata Pigai saat ditemui dalam acara Penguatan Kapasitas HAM Kepada Pelaku Usaha, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Pigai menjelaskan kewajiban pelaporan diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2028. Ia juga mengungkapkan alasan mengapa kebijakan ini baru akan berlaku tahun 2028.
"Kita membutuhkan waktu yang cukup selama 3 tahun mempersiapkan. Karena sasaran kami untuk lakukan mandatory (mewajibkan) ini kemungkinan pada perusahaan-perusahaan asing di Indonesia atau perusahaan Indonesia yang berkualifikasi internasional," ungkapnya.
Terkait sanksi, Kementerian HAM akan mengkategorikan sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sementara itu terkait sanksi larangan akses kreditdari perbankan, Pigai mengatakan baru dapat diimplementasikan setelah tahun 2028 dengan kelengkapan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian HAM, pihak perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pigai mengingatkan isu HAM dapat memengaruhi pergerakan saham perusahaan di bursa efek, sehingga kementerian akan bertindak hati-hati.
"Soal HAM itu bisa memengaruhi perusahaan, maka saya tidak mau gegabah. Karena itu bisa membahayakan bagi perusahaan, terutama yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Mantan Ketua Komnas HAM itu menjelaskan bahwa landasan hukum untuk kebijakan ini sudah diatur di dalam Perpres Nomor 156 tentang Kementerian HAM, yang mengamanatkan kementerian untuk mengurus aspek bisnis dan HAM. Ia juga menyebut bahwa revisi Undang-Undang HAM sedang dilakukan untuk memasukkan aspek bisnis dan HAM di dalamnya.
"Landasannya sudah ada, saya punya Perpres Nomor 156 tentang Kementerian HAM dan pendirian Kementerian HAM yang mengamanatkan untuk itu. Makanya akan ada direktorat yang menyangkut dunia usaha di kita," kata Pigai.
Meskipun demikian, ia menyadari bahwa tidak semua perusahaan saat ini memahami sepenuhnya pentingnya prinsip-prinsip HAM. Oleh karena itu, Ia memastikan pihaknya akan terus mengajak perusahaan untuk proaktif dan bekerja sama dalam menerapkan HAM dalam operasional bisnis mereka.
"Penerapan bagi kami pemerintah wajib karena ini amanat, tapi ada fakta bagi perusahaan yang sedang tumbuh berkembang juga akan mengalami kesulitan. Karena itulah empat tahun sebelum mandatori saya sudah mengajak mereka untuk aktif proaktif dan kerja sama," ucap Pigai.

