Bagikan

WhatsApp dkk Tak Lagi Bebas? Kemenkomdigi akan Bikin Aturan Ini!

Poin Penting

Kemenkomdigi wacanakan pembatasan fitur VoIP seperti WhatsApp Call dan video call.
Layanan OTT dinilai membebani jaringan operator tanpa kontribusi yang adil.
Regulasi baru diupayakan demi keadilan ekosistem digital dan keberlanjutan infrastruktur.

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mewacanakan pembatasan terhadap fitur-fitur tertentu dalam layanan pesan instan dan panggilan internet seperti WhatsApp, Telegram, hingga Zoom. 

Fitur utama yang disorot adalah panggilan suara dan video berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP). Pasalnya hal ini dianggap memanfaatkan jaringan operator tanpa memberi kontribusi balik.

“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (untuk memenuhi) layanan masyarakat, (karena) tetap butuh kan WA [WhatsApp] ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Denny Setiawan dikutip dari acara diskusi di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga

Kemenkomdigi Targetkan Regulasi AI Rampung Akhir Juli

Sebagai informasi, VoIP memungkinkan komunikasi suara dan multimedia berjalan lewat koneksi internet, bukan jaringan telepon tradisional. Teknologi ini menjadi tulang punggung aplikasi seperti WhatsApp Call, Google Meet, dan layanan video call lainnya.

Namun menurut Kemenkomdigi, trafik berat dari layanan OTT (Over the Top) seperti WhatsApp dkk memicu beban besar pada infrastruktur operator seluler yang selama ini melakukan investasi jaringan tanpa pembagian keuntungan yang adil.

“Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny menjelaskan opsi yang tengah dipelajari.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa 71% trafik internet di Indonesia berasal dari video streaming dan komunikasi digital, termasuk layanan dari OTT asing. Sayangnya, sebagian besar dari trafik tersebut tidak menghasilkan kontribusi langsung terhadap operator lokal maupun penerimaan negara.

Kemenkomdigi ingin memastikan bahwa model bisnis yang adil bisa tercipta, terutama di tengah upaya percepatan transformasi digital nasional yang memerlukan dukungan infrastruktur berkelanjutan.

Baca Juga

Siap-Siap! Meta Mulai Tampilkan Iklan di WhatsApp  

“Tujuannya [diregulasi pemanggilan aplikasi seperti WhatsApp atau lainnya] agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” tegas Denny.

Sejumlah negara seperti India, Korea Selatan, hingga Jerman tengah mengevaluasi kembali peran OTT dalam ekosistem digital lokal. Beberapa di antaranya bahkan telah menerapkan kontribusi langsung berupa pungutan, kerja sama bisnis, atau pembatasan fitur.

Jika skema ini diadopsi di Indonesia, bukan tidak mungkin fitur panggilan suara dan video pada WhatsApp dan aplikasi serupa akan dibatasi aksesnya, kecuali penyedia layanan tersebut bersedia berkontribusi terhadap ekosistem jaringan yang menopang layanan mereka.

Namun demikian, Kemenkomdigi menggarisbawahi bahwa setiap keputusan nantinya akan mempertimbangkan kepentingan publik, kelangsungan bisnis operator, dan keadilan dalam pemanfaatan infrastruktur digital nasional.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024