Ini Aturan TikTok dkk Wajib Verifikasi Akun Anak dan Cegah Konten Berbahaya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mewajibkan platform digital seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, hingga Roblox memiliki sistem verifikasi khusus bagi pengguna anak. Ketentuan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas).
Aturan tersebut mengharuskan perusahaan teknologi memastikan identitas pengguna anak melalui mekanisme tertentu. “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak,” bunyi rancangan peraturan tersebut dikutip, Senin (9/3/2026).
Verifikasi dilakukan untuk mencegah anak mengakses layanan digital yang tidak sesuai dengan usia mereka. Pemerintah menilai tanpa sistem ini, anak berpotensi terpapar berbagai risiko di ruang digital.
Selain verifikasi akun, platform digital juga diwajibkan menilai tingkat risiko dari setiap produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan. Regulasi tersebut menyebutkan, “Produk, Layanan, dan Fitur dinilai tingkat risikonya terhadap Anak.”
Penilaian risiko itu mencakup potensi interaksi anak dengan orang asing di internet. Aturan tersebut menegaskan, “Aspek berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal merupakan risiko bagi Anak dalam berkomunikasi atau berinteraksi.”
Baca Juga
PP Tunas Resmi Berlaku, Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi
Pemerintah menilai interaksi digital tanpa pengawasan dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi maupun penipuan terhadap anak. Karena itu, perusahaan teknologi diminta melakukan penilaian mandiri terhadap potensi risiko tersebut.
Regulasi ini juga menyoroti bahaya paparan konten yang tidak sesuai bagi anak. Dalam aturan disebutkan, “Aspek terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak merupakan risiko yang harus dinilai.”
Pemerintah juga memperhatikan peran algoritma digital yang dapat merekomendasikan konten berbahaya kepada anak. Risiko tersebut termasuk konten yang muncul secara otomatis berdasarkan profil dan kebiasaan pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengakui penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat perlindungan anak di ruang digital.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia di era digital. “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita,” tutup Meutya.

