Pemerintah Bakal Atur WhatsApp dkk, Pengamat Singgung Untung-Ruginya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk mengatur layanan berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call, Zoom, Skype, dan Google Meet menuai pro kontra. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai wacana ini harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi masyarakat.
Menurut Heru, keuntungan dari pengaturan ini bisa dirasakan jika pemerintah mewajibkan penyedia layanan over the top (OTT) asing memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan begitu, ada peluang penciptaan lapangan kerja, pemasukan negara dari pajak digital, dan perlindungan data pribadi yang lebih terjamin.
“Kalau kewajiban mereka mendaftar dan memiliki badan usaha tetap di Indonesia, kita support dan masyarakat akan mendukung karena kan artinya akan ada pembukaan lapangan kerja, ada kewajiban pajak yang dibayarkan dan jaminan keamanan data pribadi dan komunikasi masyarakat,” kata Heru kepada investortrust.id, Jumat (18/7/2025).
Di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa pembatasan fitur seperti panggilan suara dan video call akan berdampak negatif dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terlebih layanan WhatsApp dan Zoom sudah menjadi bagian dari aktivitas harian masyarakat, baik untuk keperluan pribadi maupun pekerjaan.
“Kalau dilarang layanan tersebut untuk diberikan pada masyarakat, ini pasti akan mendapat penolakan besar-besaran karena sudah jadi layanan yang digunakan setiap hari dan kita set back ke zaman 10–15 tahun lalu ketika belum ada WhatsApp,” tegasnya.
Baca Juga
WhatsApp dkk Tak Lagi Bebas? Kemenkomdigi akan Bikin Aturan Ini!
Di sisi lain, pengamat teknologi itu juga menepis anggapan bahwa pembatasan layanan VoIP bisa mengembalikan kejayaan layanan SMS dan voice call milik operator seluler. Menurutnya, model bisnis telekomunikasi sudah berubah dan operator perlu berinovasi untuk mencari sumber pendapatan baru.
“Ya nggak bisa misal WhatsApp, Zoom dibatasi agar SMS dan voice operator naik lagi. Zaman sudah berubah. Operator yang harus cari cara mendapat pendapatan tambahan atau pendapatan baru,” pungkas Heru.
Baca Juga
Untuk industri yang lebih sehat dan adil
Seperti diketahui, Kemenkomdigi tengah menggulirkan wacana pengaturan layanan VoIP sebagai upaya mencari keseimbangan antara hak masyarakat atas layanan digital dan perlunya kontribusi dari OTT asing terhadap pembangunan infrastruktur nasional. Namun, arah kebijakan ini masih dalam tahap diskusi internal dan belum diputuskan secara resmi.
“Masih wacana, masih diskusi. Artinya kita cari jalan tengah, bagaimana (untuk memenuhi) layanan masyarakat, (karena) tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Denny Setiawan.
Kemenkomdigi ingin memastikan bahwa model bisnis yang adil bisa tercipta, terutama di tengah upaya percepatan transformasi digital nasional yang memerlukan dukungan infrastruktur berkelanjutan.
“Tujuannya agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” tegas Denny.

