Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Panggil WhatsApp Cs
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memanggil pengelola platform pesan instan dan media sosial, termasuk Whatsapp sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi daring atau judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan platform tersebut akan dipanggil setelah Gugus Tugas Terpadu Darurat Judi Online atau Satuan Tugas (Satgas) Judi Online efektif bekerja.
"Pasti, nanti kita yang panggil," katanya usai meresmikan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kemenkominfo/Indonesia Digital Test House (IDTH), Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Whatsapp menjadi sorotan lantaran kerap digunakan sebagai alat promosi judi daring. Terbaru, tujuh orang diciduk apparat kepolisian di Palembang, Sumatra Selatan karena kedapatan menjual akun WhatsApp dengan nomor Indonesia ke luar negeri untuk operasional judi daring.
Budi Arie menyebut pemberantasan judi online bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, pembentukan satgas tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, tetapi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung.
Dia mengungkapkan pembahasan soal Satgas Judi Online juga sempat dibahas secara singkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto sebelum peresmian IDTH.
"Tadi sudah dibahas, tadi sudah ngomong sebentar tadi. Nanti Pak Menko Polhukam komandannya," tegasnya.
Sebagai catatan, Gugus Tugas Terpadu Darurat Judi Online dibentuk oleh Jokowi dalam sebuah rapat internal di Istana Kepresidenan pada 18 April 2024. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua dari satgas tersebut.
Sebelumnya, hasil survei terbaru Populix bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” mengungkapkan iklan judi daring marak muncul di media sosial.
Sebanyak 84% responden survei mengamati iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Selain itu, sebanyak 20% responden juga sering terlihat konten-konten para pemengaruh atau influencer di akun media sosialnya.
Dampak dari paparan iklan perjudian online menjadi nyata, dengan 41% responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian daring. Dari jumlah tersebut sebanyak 16% responden diantaranya mengaku mencoba perjudian daring.
Baca Juga
Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Berantas Judi Online, Ini Tugasnya
Sementara itu, ketika bertransaksi, responden Populix mengatakan mereka yang terlibat dalam perjudian online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Sedang nilai transaksi pada umumnya di bawah Rp 100.000. Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama. PPATK menyimpulkan jika penjudi berasal dari kelompok pendapatan rendah.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kemenkominfo memblokir akses terhadap situs judi daring.

