Perangi Judi Online, BRI Blokir Rekening dan Terapkan Sistem Anti Money Laundering
JAKARTA, Investortrust – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus berupaya memerangijudi online di Indonesia. Caranya dengan dengan aktif memperkuat sistem internal, terus menerapkan sistem anti money laundering.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto mengungkapkan, perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Tujuannya untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” ujar Agus Sudiarto, melalui rilis yang diterima, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga
Ia menegaskan, BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.
Baca Juga
BRI Gandeng Manulife Permudah Pembayaran Premi Nasabah Asuransi

