KPK Usut Dugaan Gratifikasi Belasan Miliar Terkait Proyek Katalis di Pertamina
JAKARTA, investortrust.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan gratifikasi belasan miliar rupiah terkait proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/11/2023).
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Para pihak yang menjadi tersangka diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Baca Juga
"Nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," katanya.
Namun, KPK belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK akan mengumumkan pihak yang menyandang status tersangka pada saatnya nanti.
"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan. Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," paparnya.(CR-11)
Baca Juga
Firli Bahuri Tak Dapat Penuhi Panggilan Polisi terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL

