Waduh! Ada 15.977 pulau yang Belum Bersertifikat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, pulau kecil yang belum bersertifikat di Indonesia berjumlah 15.977 pulau (92,12%) dari total pulau kecil sebanyak 17.343 pulau.
"Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 (7,77%). Pulau yang belum bersertifikat ada 15.977 (92,12%)," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Nusron Wahid menjelaskan, definisi pulau kecil di Indonesia yaitu pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan 4 Pulau Milik Aceh, Legislator: Terima Kasih Presiden Prabowo
Menurut Nusron, pulau kecil terluar berjumlah 111 pulau, tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah itu, 87 pulau sudah memiliki bidang tanah terdaftar, sedangkan 24 pulau lainnya belum punya bidang tanah yang terdaftar.
Menteri ATR mengungkapkan, jika suatu pulau belum punya bidang tanah terdaftar ada dua kemungkinan. Pertama, yang bersangkutan masuk kawasan hutan sehingga tidak mungkin disertifikatkan karena masuk wewenang Kementerian Kehutanan.
“Nah, kalau di APL (area penggunaan lain) belum ada yang menguasai, berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas. Tergantung pada siapa isu kepemilikan," ujar dia.
Baca Juga
4 Pulau Anambas Dijual via Online, KKP: Pulau Tidak Boleh Diperjualbelikan
Selain itu, kata Nusron, di Indonesia masih terdapat 17 pulau yang belum teridentifikasi. Kemudian pulau yang termasuk kawasan hutan berjumlah 7.413 pulau (42,65%). Adapun pulau yang masuk rencana tata ruang berjumlah 9.007 pulau (51,8%).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqi Nizami menyoroti jumlah pulau yang belum bersertifikat di antara 51,8% pulau yang masuk rencana tata ruang.
“Banyak pulau pulau kecil yang belum bersertifikat. Ini PR bagi kita semua untuk memperjelas positioning pulau-pulau tersebut agar tidak menjadi polemik di kemudian hari," tegas dia.

