Pengelolaan Dana Zakat yang Profesional, Amil Harus Bersertifikat
JAKARTA, Investortrust.id - Masih banyak pengelola zakat yang belum mengikuti sertifikasi amil. Sebagian besar mereka terkendala masalah pendanaan. Amil zakat yang bersertifikasi dianggap menjadi kunci bagi pengelolaan dana zakat yang lebih profesional, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melansir Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Arti lain dari amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
“Jika amil memiliki sertifikasi yang sesuai, pengelolaan dana zakat dapat menjadi lebih profesional, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah langkah penting dalam memajukan peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dilansir laman Kemenag, Selasa (12/9/2023).
Selain sertifikasi amil, evaluasi dan pengawasan juga menjadi hal penting dalam pemberdayaan pengelolaan zakat. Sebab, instrumen yang dibutuhkan tidak semata sertifikasi amil. Lebih dari itu, dibutuhkan juga tools dan instrument khusus untuk mengevaluasi kinerja pengelola atau amil. Karenanya, perlu kolaborasi banyak pihak, termasuk muzakki dan masyarakat umum.
Muzakki adalah sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Yakni orang Islam yang kepemilikan hartanya telah mencapai nisab dan haul.
“Tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada amil yang sudah bersertifikasi. Ini penting dilakukan dalam menjaga integritas dan kualitas dalam pengelolaan zakat," tegas Waryono.

