Sebagian Buruh Pelabuhan Belum Bersertifikat? Ini Rencana Kemenhub Biar Aman dan Efisien
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kelancaran aktivitas bongkar muat di pelabuhan nasional masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar, mulai isu keselamatan kerja, rendahnya sertifikasi tenaga kerja, hingga kesejahteraan buruh.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muhammad Masyhud menegaskan bahwa profesionalisasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) menjadi kunci untuk memastikan efisiensi logistik dan daya saing pelabuhan Indonesia. Menurutnya, keselamatan kerja menjadi perhatian utama.
“Mengenai safety, jadi ini kurangnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam kegiatan operasional bongkar muat dan kurangnya kelengkapan APD (alat perlengkapan diri) serta konsistensinya dalam penggunaan,” ujar dia dalam diskusi yang digelar Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di Menteng, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga
Pelindo Genjot Efisiensi Pelabuhan dengan Blockchain dan Kecerdasan Buatan
Ia menyoroti masih banyak operator crane yang belum memiliki surat izin operator (SIO), padahal sertifikasi ini merupakan standar minimal keselamatan operasional. Selain itu, sebagian TKBM belum menerapkan sistem kerja penuh 24 jam per hari, menyebabkan adanya shift kosong yang berpotensi menimbulkan antrean kapal dan menurunkan efisiensi layanan pelabuhan.
Masyhud menambahkan, masih ada praktik pemindahtanganan kartu keanggotaan dan buruh yang tetap bekerja meski sudah melampaui usia produktif. “Masih banyak TKBM yang usianya lebih dari usia produktif. Mudah-mudahan tadi bukan terkait turun-temurun,” katanya.
Tata kelola
Kemenhub menilai perbaikan tata kelola TKBM mendesak dilakukan agar tenaga kerja di pelabuhan lebih profesional, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta regulasi baru. Menurut Masyhud, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut.
Pertama, meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di lingkungan pelabuhan. Kedua, mewajibkan seluruh TKBM memiliki sertifikasi keahlian sesuai bidangnya. Ketiga, mengusulkan penerapan pola kerja operasional 24 jam per hari agar pelayanan bongkar muat lebih responsif terhadap kebutuhan industri logistik.
Baca Juga
Tak Main-main, Pelabuhan Banjarmasin Dapat Suntikan Dana Rp 500 Miliar dari Talenta Bumi
Kemenhub juga telah meluncurkan Sistem Informasi Online (Simon) TKBM, platform digital untuk memantau registrasi, pengawasan, dan produktivitas tenaga kerja secara real time. Sistem ini diharapkan menjadi fondasi pengawasan kinerja dan kesejahteraan buruh pelabuhan di seluruh Indonesia.
Selain itu, Masyhud menyampaikan usulan agar pengelolaan TKBM dilakukan oleh lebih dari satu badan usaha, untuk menciptakan kompetisi yang sehat dalam meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi.
“Terakhir, kami menilai perlu adanya pembatasan usia kerja TKBM sejalan dengan klasifikasi risiko pekerjaan yang tergolong sedang, yakni diusahakan di bawah usia 55 tahun. Langkah ini untuk memastikan keselamatan kerja serta regenerasi tenaga kerja di pelabuhan hingga dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

