Pakar Hukum Sebut Pemakzulan Dapat Dilakukan Untuk Presiden atau Wapres Saja
JAKARTA, Investortrust.id -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa pemakzulan bisa dilakukan terhadap presiden atau wakil presiden (wapres) saja. Hal itu disampaikan Zainal Arifin menjawab pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyebut bahwa presiden dan wapres merupakan satu paket saat merespons soal isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Apakah bisa terhadap presiden tok, wakil presiden tok, ataukah bisa dua-duanya secara bersamaan, dua-duanya semuanya bisa. Semuanya kemungkinan itu bisa," kata Zainal dalam diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai ke Mana DPR Melangkah?" yang hadir secara daring, Rabu (18/6/2025).
Zainal menilai pernyataan Jokowi tersebut bukan untuk menunjukan bahwa dirinya tidak paham konstitusi. Sebaliknya, Jokowi ingin mengatakan bahwa kemenangan Presiden Prabowo Subianto diraih lantaran berpasangan dengan putra sulungnya tersebut.
"Pak Jokowi cuma mau bilang bahwa kalau dia jatuh, kalau Gibran jatuh karena alasan bansos dan lain-lain sebagainya, Prabowo penikmatnya tuh. Jadi Prabowo juga harus jatuh, kira-kira gitu sebenarnya dalam bayangan saya," ujarnya.
Zainal kemudian menjelaskan bahwa pemakzulan selalu berkaitan dengan hukum dan politik. Proses pemakzulan menurutnya tidak akan berjalan efektif jika keduanya tidak berada dalam satu koridor.
Baca Juga
Respons Muzani soal Surat Usulan Pemakzulan Wapres: Saya Belum Masuk Kantor
"Biasanya bahkan proses hukumnya sudah terbukti, tapi biasanya politiknya enggak selesai. Politiknya enggak selesai dan itu membuatnya menjadi berbeda," ucapnya.
Sebelumnya Presiden ke-7 menjawab soal isu pemakzulan terhadap Wapres Gibran. Menurutnya, pemilihan presiden berlangsung dalam satu paket dengan wakil presidennya.
"Pemilihan presiden itu satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kalau di Filipina sendiri-sendiri. Sedangkan di kita (Indonesia) satu paket," kata Jokowi Jumat, (6/6/2025) lalu.
Jokowi juga merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menganggap hal itu merupakan hal biasa dalam kehidupan berdemokrasi.
"Negara ini negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya, itu dinamika demokrasi. Biasa saja," tuturnya.
