Usut Kecurangan Pemilu, Ranah Bawaslu Bukan DPR
Oleh Ferry Daud Liando,
dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi
INVESTORTRUST.ID - Upaya calon presiden Ganjar Pranowo yang mendorong parpol pengusungnya mengusut dugaan pelanggaran pemilu 2024, harus diapresiasi. Capres ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendapat kursi terbanyak di DPR, dan Partai Persatuan Pembangun (PPP).
Sebab, tujuannya sangat baik bagi peningkatan kualitas pemilu di Tanah Air. Bagi pihak prodemokrasi, pasti akan setuju dan berdiri di belakang beliau untuk perjuangan.
Namun demikian, upaya Ganjar mengusut dugaan pelanggaran melalui mekanisme hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tentu, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu menyebut bahwa untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran pemilu, maka pihak yang memiliki kewenangan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan DPR.
Baca Juga
Mirae Asset Sebut Pilpres Satu Putaran Hadirkan Iklim Investasi Positif di RI
Bawaslu ini memiliki tiga kewenangan berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu. Pertama, menangani laporan mengenai pelanggaran administrasi. Penanganan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata cara, mekanisme, atau prosedur oleh peyelenggara ataupun peserta.
Kedua, Bawaslu menangani dugaan pelanggaran pidana, apabila ada peserta yang melakukan kecurangan. Ketiga, kewenangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran terhadap undang-undang UU lainnya, seperti masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN), aparat, hoax, dan lain-lain.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tidak Bisa Dibatalkan Hak Angket DPR
Dampak Pelanggaran UU
Jika KPU ada dugaan melakukan pelanggaran penghitungan, pencatatan, atau rekapitulasi, maka mekanismenya bisa melalui proses penanganan pelanggaran administrasi atau kode etik. Namun, bila penanganan pelanggaran diajukan melalui mekanisme hak angket di DPR RI, justru akan berdampak pada pelanggaran terhadap UU Pemilu.
Jadi, janganlah berusaha menyelesaikan suatu masalah dengan memunculkan masalah baru. DPR itu institusi politik, bukan lembaga penyelenggara pemilu dan bukan juga lembaga hukum. ***

