Hakim Larang Siaran Langsung dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang siaran langsung atau live sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025).
Hakim ketua Rios Rahmanto menjelaskan sidang kasus tersebut saat ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Untuk itu, Rios tidak memperbolehkan menyiarkan sidang secara langsung.
"Silakan bagi pers melakukan peliputan dan perekaman, tetapi tidak live streaming," kata Rios dikutip dari Antara.
Baca Juga
Selain itu, Hakim Ketua juga meminta para pengunjung agar tidak merekam jalannya persidangan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
Proses persidangan, kata Hakim Ketua, sudah terekam oleh alat, sehingga sudah akurat dan cukup. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada perekaman di luar dari insan pers.
Tak hanya itu, ruang sidang perkara ini dipenuhi oleh massa pendukung. Akibatnya, banyak wartawan tidak dapat masuk untuk meliput persidangan secara langsung. Parahnya, tidak tersedia fasilitas alternatif, seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyayangkan terbatasnya akses wartawan untuk meliput sidang Hasto Kristiyanto. Iwakum menilai pengadilan seharusnya mengantisipasi terbatasnya ruang sidang dengan menyiapkan fasilitas untuk peliputan jurnalis.
“Kami memahami bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangannya.
Menurut Kamil, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Untuk itu, Iwakum mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.
Iwakum juga berharap pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
“Kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Jangan sampai pengadilan justru menutup ruang bagi fungsi tersebut,” kata Kamil.
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto bersama-sama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah S$ 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Suap itu untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga
Keberatan dengan Dakwaan Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan melalui OTT. Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi menenggelamkan HP pada awal Juni 2024 untuk mengantisipasi upaya paksa KPK.

