PNBP Ditjen AHU Kementerian Hukum Naik Tembus Rp 311 Miliar
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada triwulan I 2025. PNBP Ditjen AHU pada 3 bulan pertama tahun ini mengalami peningkatan sebesar 5,30% mencapai Rp 311,3 miliar dibanding periode sama tahun lalu.
Baca Juga
Pemerintah Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba
"Realisasi penerimaan PNBP Ditjen AHU triwulan I 2025 mencapai Rp 311,313 miliar. Ini menggambarkan peningkatan dibanding realisasi PNBP triwulan I 2024 yang hanya sebesar Rp 294,829 miliar," kata Supratman di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman menjelaskan, kenaikan PNBP salah satunya ditopang transformasi digital. "Kenapa bisa ada kenaikan, karena kami yakin ini semakin mudah mendapatkan layanan, ini lah hasil sebuah transformasi digital yang sementara kami kembangkan di Kementerian Hukum," ujarnya.
Baca Juga
Ia menambahkan, saat ini terdapat 147 layanan di Ditjen AHU. Dari total layanan itu, sebanyak 95 dapat diakses secara digital. "Semuanya bisa diakses digital, insyaallah nanti pada Juni 2025 seluruh layanan Ditjen AHU sudah bisa diakses dengan digital," ungkapnya.
"Itu akan memudahkan seluruh masyarakat indonesia dan memberikan kepastian hukum menyangkut soal layanan-layanan di Administrasi Hukum Umum," imbuhnya. (C-14)

