Menteri Ara Bakal Antarkan Sendiri Pegawainya ke KPK dan Kejaksaan Bila Korupsi: Tidak Saya Bela!
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan, dia akan mengantarkan sendiri pegawainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan bila kedapatan korupsi di lingkungan Kementerian PKP.
“Kita semua diaudit oleh negara, termasuk saya. Saya harus siap mempertanggungjawabkan kalau memang kita korupsi. Dan kalau ada anak buah saya yang korupsi, ya tidak saya bela, kalau perlu saya antar ke KPK atau ke Kejaksaan,” tegas Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, saat peluncuran BENAR-PKP di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Dikatakan Ara, masyarakat juga bisa melaporkan tindakan oknum-oknum tersebut melalui layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Nomor Whatsapp 081288888911.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian PKP telah meluncurkan layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu yakni BENAR-PKP.
Menteri Ara meyakini adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan secara gratis sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.
Baca Juga
Menteri Ara Serah Terimakan 20.000 Rumah Subsidi buat Guru di 8 Lokasi Serentak
“Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta. Sekali lagi saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah,” katanya.
Sebagai informasi, pengaduan permasalahan perumahan menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) selalu masuk ke dalam ranking 3 besar dalam hal pengaduan masyarakat.
Adapun 270 pengaduan permasalahan perumahan selama periode tahun 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan di antaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 pengaduan masuk ke dalam data YLKI, 35 pengaduan masuk ke dalam aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh KemenPANRB. Sedangkan sampai dengan tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan permasalahan perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.
Menurut Ara, BENAR-PKP dibentuk dengan maksud untuk menyediakan saluran pengaduan terpusat serta sarana edukasi dan kepastian hukum kepada konsumen perumahan.
“Tujuan pembentukan BENAR-PKP adalah untuk efisiensi pengolahan data meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antar instansi dalam penanganan pengaduan,” jelas dia.
Baca Juga
Ara menambahkan, tim satgas pengaduan konsumen turut dibentuk untuk memudahkan koordinasi upaya penyelesaian pengaduan perumahan, yang terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di Pusat maupun Balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, hingga Asosiasi Pengembang Perumahan.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak dan maju terus Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur dan tim serta dukungan dari YLKI, BPKN dan OJK, saatnya kita konsolidasi untuk membela kepentingan rakyat, membela yang benar. Silahkan hubungi BENAR-PKP di Nomor 081288888911 dan kami siap menindaklanjuti pengaduan dari yang mengirimkan pengaduan bidang perumahan di BENAR-PKP,” imbuh dia.
Di samping itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, menekankan bahwa masyarakat dapat mengajukan aduan kapan saja. Namun, tim layanan publik tersebut hanya bisa merespons aduan saat jam kerja di Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB. “Aktif 24 jam, tapi respons jam kerja, Senin sampai Jumat,” terang dia.
Secara terpisah, Perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rini mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
“Saya harap BENAR-PKP ini bisa menyelesaikan laporan-laporan serta pengaduan bidang perumahan seperti masalah Meikarta. Kami ingin jawaban yang pasti dari pemerintah dan ingin agar uang yang telah kami bayar kembali utuh karena unit hunian di Meikarta tidak pernah terwujud,” tutur dia.

