KPK Kantongi Daftar Pegawainya yang Main Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi soal pegawainya yang bermain judi online. KPK memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
KPK telah menerima daftar nama pegawai yang terlibat judi online. Dalam daftar tersebut terdapat beberapa nama yang bukan merupakan pegawai KPK. Meski demikian, KPK akan terus menelusuri kebenaran soal daftar nama tersebut dan mengumpulkan informasi untuk ditindaklanjuti.
“Penelusuran awal oleh inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," katanya.
KPK menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan judi online. Lembaga antikorupsi akan memitigasi agar masalah tersebut tidak menjalar ke pihak lainnya.
“KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto berjanji akan mendistribusikan nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Laporan itu telah ditandatangani dan akan segera diserahkan ke kementerian dan lembaga terkait.
“Karena banyak permintaan dari kementerian dan lembaga. Kami juga akan memberikan ke beberapa pemda yang meminta, siapa saja yang terlibat di lingkaran mereka,” kata Hadi di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pornografi dan Judi Online Jaringan Taiwan
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, Kemenko Polhukam telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening mencurigakan yang terlibat judi online. Laporan PPATK itu sebagian akan diteruskan ke penyidik di Bareskrim Polri.
“Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uangnya maka uang ini sesuai putusan pengadilan akan diambil negara,” tutur dia.

