Kemenkominfo Ancam Pecat Pegawainya yang Ketahuan Main Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan akan mengenakan sanksi tegas kepada pegawainya yang ketahuan bermain judi online, termasuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan.
Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyanto, sanksi tersebut dikenakan berdasarkan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada seluruh pegawai Kemenkominfo. Dalam surat tersebut, Kemenkominfo mengancam akan mengenakan sanksi tegas, tak terkecuali pemecatan.
“Surat edarannya baru kemarin sore (dirilis), Kamis (27/6/2024) yang diteken oleh pak Menteri, karena itu bisa menjadi sumber masalah sosial, lingkungan dan seterusnya ketika orang main judi online,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024),
Teguh menyebut Kemenkominfo dapat mengetahui pegawainya yang bermain judi online lewat penelusuran aliran dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemenkominfo diketahui bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri rekening dan dompet digital (e-wallet) yang digunakan untuk transaksi judi online.
Baca Juga
Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Beromzet Rp 365 Miliar
Teguh mengungkapkan sejak awal tahun 2024, Budi Arie juga telah menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online. Khusus untuk tim yang terlibat dalam upaya pengendalian judi online, dilakukan pengecekan secara detail untuk memastikan hal tersebut.
“Tim kami clear dan setiap tim anggota kami yang 260 sekian orang, setiap orang di-profiling (dicek profilnya) secara detail rekeningnya, aktivitasnya, sosial medianya, untuk memastikan bahwa mereka tidak terindikasi judi online dan sejenisnya,” tuturnya.
Terkait dengan rencana diumumkannya nama-nama pegawai Kemenkominfo yang kedapatan bermain judi online, Teguh mengaku belum bisa memastikan apakah akan dilakukan atau tidak. Keputusan tersebut berada di tangan Menkominfo.
Sebelumnya, Budi Arie menyatakan bahwa dirinya menemukan pegawai Kemenkominfo yang ikut bermain judi daring atau judi online. Budi Arie tak menyebutkan berapa jumlah pegawai Kemenkominfo yang ketahuan bermain judi online.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi III Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online
“Jumlahnya ada, di Kominfo sendiri. Nanti kita umumkan hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024,” katanya melalui keterangan resmi Kemenkominfo, dikutip Rabu (25/6/2024).
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi (Projo) itu mengatakan bahwa pemain judi online adalah korban. Dengan demikian, mereka tidak akan ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban," ujarnya.

