Simak Pemberlakuan Pembatasan Truk ODOL di Jalan Tol saat Libur Lebaran 2025
JAKARTA, investortrust.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan, pembatasan angkutan truk over dimension over loading (ODOL) pada jalan tol dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 guna melancarkan periode angkutan Lebaran 2025/1446 hijriah.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
“Kemarin, kami (Korlantas Polri) masih mengajukan di tanggal 26 (Maret 2025). Dan ternyata kami mendapat informasi atas persetujuan pak menteri, pembatasan angkutan sumbu tiga ini (truk ODOL) bisa diajukan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan tanggal 8 April (2025),” katanya.
Baca Juga
Deretan Kado Lebaran Prabowo untuk Masyarakat: Diskon Tiket Pesawat hingga THR PNS
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, pembatasan operasional truk ODOL mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Berikut daftar jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih:
-) Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;
-) DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
-) DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta.
-) DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, dan Jakarta - Cikampek;
-) Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cileunyi - Cimalaka – Dawuan, Cikampek - Palimanan – Kanci, Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional), dan Bogor Ring Road (BORR);
-) Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci -Pejagan;
Baca Juga
Pertamina Turunkan Harga Pelita Air 15,8% Selama Periode Mudik Lebaran 2025
-) Jawa Tengah: Pejagan -Pemalang - Batang – Semarang, Krapyak -Jatingaleh, Jatingaleh -Srondol, Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang - Solo – Ngawi, Semarang – Demak, Yogyakarta - Solo segmen Kartasura – Klaten, dan Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan Taman Martani (Fungsional);
-) Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan – Probolinggo, Surabaya – Gresik, Gempol - Pandaan – Malang, dan Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending Paiton (Fungsional).
Adapun angkutan barang yang tak diberlakukan pembatasan antara lain yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.

