Gara-gara Truk ODOL, SPM Jalan Tol Sulit Dipenuhi
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan, tantangan badan usaha jalan tol (BUJT) dalam memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan bebas hambatan atau jalan tol adalah maraknya truk bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL).
“Data weight in motion (WIM) dari ruas jalan tol Jakarta-Tangerang, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jagorawi, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol menunjukkan 19,27% kendaraan golongan II ke atas adalah kendaraan ODOL,” papar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Roy Rizali Anwar dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga
Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Truk ODOL hingga Nasib Pengemudi Jadi Sorotan
Berdasarkan data operasi gabungan pada 2024, lanjut Roy, truk ODOL yang melintas di ruas jalan tol sebesar 36% atau sebanyak 7.400 kendaraan ODOL dari 21.535 kendaraan yang terjaring.
Adapun dampak paling dirasakan BUJT adalah truk ODOL dengan beban melebihi 10 ton. “Desain jalan tol itu, MST (muatan sumbu terberat)-nya 10 ton. Namun, kondisi beban (kendaraan) yang lewat melebihi dari (10 ton) itu, sehingga kerusakan struktur perkerasan jalan tol lebih cepat terjadi,” ucap Roy.
Dia mengataka, dampak kendaraan ODOL di jalan tol memberatkan badan usaha dalam pemenuhan SPM karena kerusakan dini pada struktur perkerasan. "Akibatnya, biaya pemeliharaan meningkat,” sambung dia.
Baca Juga
Pemerintah Batasi Operasional Truk ODOL pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menetapkan tarif tol disesuaikan setiap 2 tahun jika memenuhi SPM. Pemerintah menetapkan delapan komponen dalam SPM jalan tol, yakni kondisi jalan tol, kecepatan rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, lingkungan, dan rest area.
Secara terperinci, delapan komponen tersebut diturunkan menjadi 31 komponen terukur yang harus dipenuhi operator. Sebagai contoh, pemerintah akan memeriksa elevasi permukaan jalan tol, kecepatan tempuh, waktu transaksi di gardu tol, hingga toilet di rest area.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2016-2024 Budi Karya Sumadi mengatakan, truk ODOL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43,45 triliun karena harus memperbaiki jalan-jalan yang rusak.

