Kemenaker Diminta Percepat Regulasi Pelindungan Pekerja Berbasis Aplikasi
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) untuk segera menyelesaikan regulasi komprehensif terkait pelindungan pekerja berbasis aplikasi seperti driver ojek online dan kurir. Menurutnya status pekerja berbasis aplikasi masih belum jelas.
"Mereka bukan karyawan tetap dan tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dengan perusahaan platform digital. Akibatnya, hak-hak dasar mereka sering kali terabaikan," kata Netty dalam keterangannya yang diterima Rabu (26/2/2025).
Netty menambahkan, kondisi ini berpotensi terjadinya eksploitasi dan ketidakpastian status kerja serta minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial.
Selain itu, perubahan kebijakan platform yang sering dilakukan secara sepihak, termasuk pemotongan insentif, membuat mereka semakin terhimpit secara ekonomi. Ia pun mendorong mekanisme penyelesaian sengketa untuk mencegah pemutusan akses kerja secara sepihak oleh platform digital.
"Pengaturan jam kerja yang manusiawi guna menghindari eksploitasi tenaga kerja juga harus menjadi pembahasan," ucapnya.
Netty juga menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan bagi aplikator agar memberikan perhatian kepada pekerja menjelang hari raya. Tunjangan jelang hari raya dinilai sangat berarti bagi para pekerja online seperti ojek, kurir, dan lainnya.
Menurut Netty, negara harus hadir guna memastikan kesejahteraan dan keadilan pada mereka.
"Teknologi aplikasi telah memberi banyak kemudahan pada masyarakat dan pengusaha. Tentunya para pekerja yang terlibat di dalamnya pun harus merasakan kesejahteraan dan kenyamanan. Jangan sampai mereka hanya melihat orang menikmati kemudahan teknologi, sementara kehidupannya sendiri terpuruk," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. (C-14)

