Verifikasi Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, KPK Berpeluang Klarifikasi 95 Senator
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi dan memvalidasi laporan dugaan suap dalam proses pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024–2029. Proses ini untuk memastikan laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD menjadi kewenangan KPK dan layak ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
"(Laporan dugaan suap pemilihan ketua) DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Disebut Kecipratan
Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, disebutkan terdapat 95 anggota DPD atau senator yang diduga terlibat dalam dugaan suap pemilihan ketua DPD. KPK pun membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut.
Namun, Setyo menekankan, sebelum proses klarifikasi tersebut, KPK akan menentukan terlebih dahulu laporan dugaan suap itu menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), tetapi sebelum itu ada proses presentasi yang dilakukan oleh tim dari Dumas (Pengaduan Masyarakat KPK), kemudian nanti ada respons kecukupannya, kelengkapannya," katanya.
Untuk itu, KPK meminta pelapor melengkapi pelaporannya dengan dokumen dan data pendukung yang kuat. Meski ramai di media sosial dan diduga melibatkan 95 anggota DPD, Setyo memastikan KPK akan bertindak profesional dalam menangani laporan tersebut. KPK akan memperlakukan setiap orang sama di mata hukum.
"Ya kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yang dilakukan Dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," katanya.
Diberitakan, seorang mantan staf di DPD bernama Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 ke KPK. Dalam laporannya, Irfan menyebut terdapat 95 senator atau anggota DPD yang menerima aliran uang suap itu.
Hal itu disampaikan Irfan yang didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar saat melaporkan dugaan suap pemilihan ketua DPD ke KPK, Selasa (18/2/2025).
Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD. Tak hanya pemilihan ketua DPD, Irfan menyebut pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.
"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan.
Irfan membeberkan seorang anggota DPD diduga mendapat US$ 13.000. Uang sebesar US$ 5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara US$ 8.000 lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Baca Juga
KPK: Suap dan Gratifikasi Masih Terjadi di 90% Kementerian/Lembaga dan 97% Pemda
Sementara itu, Azis Yanuar sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat. Aziz Yanuar menyatakan telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini. Bahkan, katanya, terdapat rekaman suara antara Irfan dengan petinggi partai.
"Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Rekaman suara," ungkapnya.

