Rumah Warga Rempang di Atas Rp 120 Juta yang Direlokalisasi Juga Dibayar Penuh
BATAM, investortrust.id - Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang yang dilakukan pada 17 September 2023, pemerintah sepakat per kepala keluarga yang mengalami pergeseran pemukiman (relokalisasi) akan diberikan tanah 500 meter yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Selain itu, diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta. Namun, jika harga rumahnya melebihi Rp 120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan melewati mekanisme penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Wakil Jaksa Agung, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan pejabat daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau dan Kota Batam.
"Jadi, kalau katakanlah hasil penilaian rumahnya benar Rp 500 juta, maka Rp 120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp 380 juta, sehingga menjadi Rp 500 juta rupiah. Jadi, yang lebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Menteri Investasi dalam keterangan yang dirilis Selasa (19/09/2023) malam.
Warga Inginkan di Pulau Rempang
Bahlil melakukan kunjungan ke beberapa titik di Pulau Rempang, Batam, pada Senin (18/09). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Pulau Rempang yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City.
Baca Juga
Jokowi Sebut Konflik di Rempang Dipicu Komunikasi Kurang Baik
Bahlil mengunjungi kediaman Gerisman Ahmad, warga Kelurahan Rempang Cate, yang merupakan Koordinator Umum Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang. Bahlil memberikan penjelasan secara kekeluargaan mengenai kebijakan pemerintah terkait investasi di Rempang, yang menyebabkan pemukiman warga harus dipindahkan. Usai berdiskusi, Bahlil pun mengulangi penjelasan yang sama kepada ratusan warga yang menunggu di luar rumah Gerisman.
"Bapak/Ibu, tidak ada negara mana pun, tidak ada provinsi mana pun, tidak ada pemda (pemerintah daerah) kota/kabupaten mana pun maju hanya karena dibiayai lewat APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Tidak ada! Kita perlu investasi untuk menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil.
Baca Juga
Bahlil juga menyebut telah mendengarkan aspirasi warga Rempang yang enggan digeser ke Pulau Galang, Batam. Bahlil mengakui, saat ini, rencana pemerintah memang masih akan memindahkan masyarakat terdampak ke Pulau Galang, namun ia akan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar relokasinya tetap di Pulau Rempang.
"Saya dengar masukan Kalian, yakin, kalau memang kita lakukan untuk kebaikan. Dan, kita masih dalam perkampungan di Rempang, selama tidak menggangu masterplan yang ada sekarang, kita akan bahas sama-sama," lanjut Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi hak-hak warga yang mengalami pergeseran. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan hak kesulungan, yaitu hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.
"Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan. Kami tidak mungkin mendzalimi hak kesulungan saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Hak-haknya kita harus perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik. Tetapi, kalau ada saudara-saudara saya yang juga datang, mohon maaf yang baru itu perlakuannya beda dengan saudara-saudara kita yang sudah secara turun-temurun di wilayah Rempang," kata Bahlil yang diamini oleh sebagian warga yang hadir.

