Menteri PANRB Jamin Gaji dan Tunjangan ASN Korban Bencana di Sumatra Tetap Dibayar Penuh
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan perhatian khusus terhadap musibah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Berdasarkan data konsolidasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 15 Januari 2026, tercatat ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami kerugian besar, baik secara materiel maupun personil, yang memerlukan penanganan cepat dari pemerintah pusat dan daerah. Data menunjukkan bahwa total terdapat 1.419 laporan kerusakan hunian dan material yang dialami ASN dengan kategori mulai dari ringan hingga berat.
Rini menjelaskan, kerusakan ini mencakup rumah tinggal yang terendam banjir bandang, kendaraan yang hanyut atau terendam, hingga kerusakan berat pada perabotan rumah tangga dan peralatan elektronik pendukung kerja.
Sisi kemanusiaan yang paling memilukan adalah adanya korban jiwa di kalangan ASN. Tercatat sebanyak 10 ASN dinyatakan meninggal dunia, yang tersebar di Aceh (4 orang), Sumatra Utara (4 orang), dan Sumatra Barat (2 orang). Selain itu, 9 ASN di Sumatra Utara dilaporkan masih harus menjalani perawatan.
"Kemudian juga terdapat korban jiwa untuk ASN. Hasil pendataan BKN menunjukkan 10 ASN meninggal dunia dan 9 ASN menjalani perawatan kesehatan," ujar Rini dalam Rapat Kerja dan RDP dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga
Anggaran Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatra Berpotensi Naik hingga Rp 74 Triliun
Rini memerinci, Sumatra Utara tercatat sebagai wilayah dengan dampak paling parah dibandingkan daerah lainnya. Di Sumatra Utara, terdapat 380 laporan kerusakan berat, 330 kerusakan sedang, dan 305 kerusakan ringan.
Sementara itu, wilayah Aceh melaporkan 188 kerusakan kategori berat dan 32 kerusakan ringan. Di sisi lain, Sumatra Barat mencatat sebaran kerusakan yang mencakup 19 kategori berat, 97 sedang, dan 68 ringan.
Sejalan dengan hal tersebut, Rini membeberkan bahwa Kementerian PANRB sudah meminta BKN untuk mendukung para PNS dan PPPK terdampak dalam hal administrasi kepegawaian. Termasuk juga jaminan gaji pokok dan tunjangan ASN terdampak tetap dibayarkan penuh. Sedangkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dan PPPK pemerintah daerah tetap dibayarkan sesuai kemampuan dan keuangan daerah.
"Terkait dengan masalah kita ingin menjamin gaji pokok dan tunjangan tetap dibayarkan," kata Rini.
Baca Juga
Jelang Ramadan, Pemerintah Kejar Perbaikan Masjid di Wilayah Bencana Sumatra
Selain kepastian pembayaran gaji pokok dan tunjangan, Rini juga menjamin para ASN terdampak dapat menerima hak-hak mereka yang lainnya termasuk dispensasi kehadiran, fleksibilitas pelaksanaan tugas dan jam kerja, penyesuaian capaian kerja, serta kenaikan pangkat/jenjang jabatan dan gaji berkala tetap diproses sesuai aturan.
Tidak hanya itu, pemerintah akan tetap memberikan manfaat kepada para ASN yang meninggal berupa gaji pensiun kepada janda/duda, santunan kematian, serta bagi ASN yang dinyatakan hilang dalam bencana ini akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan pensiun janda/duda.
"Kemudian pengolahan kinerja ASN, termasuk juga fleksibilitas dalam dispensasi untuk penyesuaian jam kerja dan pelaksanaan jam kerja, dan manfaat dan perlindungan ASN yang meninggal dunia, yang mengalami cacat dan lain sebagainya," jelas Rini.

