Narapidana yang Dapat Amnesti dari Prabowo Masih Dibahas di Kementerian Hukum
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kabar terkini terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana (napi). Ia mengatakan saat ini pembahasan mengenai narapidana yang akan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tengah berlangsung di Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum," kata Yusril di Jakarta, Selasa (11/2/2025)
Baca Juga
Menteri HAM Sebut Amnesti Tidak Diperuntukan bagi Narapidana Politik Bersenjata
Yusril mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkum. Nama-nama narapidana yang akan menerima amnesti juga sudah dikumpulkan oleh Kemenkum.
"Sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden. Untuk pelaksanaan teknisnya nanti silakan tanya langsung ke Supratman," ujarnya.
Yusril mengungkapkan tidak ada target waktu pemberian amnesti. Menurutnya, Prabowo bisa saja memberikan amnesti di akhir masa jabatannya nanti.
"Karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tetapi persoalan kebijakan yang diambil oleh Presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan, Presiden kan bisa saja memberikan amnesti baik di awal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan," jelasnya.
Baca Juga
Menteri Hukum Tegaskan Prabowo Tak Berikan Amnesti untuk Bebaskan Koruptor
Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 44.000 napi tengah dipertimbangkan untuk diberikan amnesti. Saat ini nama-nama yang akan mendapat amnesti tengah ditangani Direktur Pidana Ditjen Administrasi Hukun Umum (AHU).
Supratman menambahkan keputusan pemberian amnesti tergantung pada keputusan Prabowo. Menurutnya pemberian amnesti merupakan otoritas Prabowo. (C-14)

