Menteri HAM Sebut Amnesti Tidak Diperuntukan bagi Narapidana Politik Bersenjata
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menjelaskan bahwa amnesti diberikan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya perdamaian dan rekonsiliasi di Papua. Namun demikian, ia menegaskan amnesti tidak diperuntukan untuk narapidana politik yang bersenjata.
"Mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan yang berbeda ideologi, yang berbeda pandangan, yang berbeda keberpihakan, ada yang karena keberpihakan kepada rakyatnya kemudian mengucapkan kata-kata yang mengandung unsur makar, karena ada perbedaan ideologi memakai atribut-atribut yang bertentangan dengan negara itu akan diberikan amnesti, tapi bukan untuk yang bersenjata," kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI hari ini, Rabu (5/2/2025).
Menurut Pigai kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian amnesti. Tidak ada jaminan setelah diberikan amnesti, yang bersangkutan tidak mengulangi kejahatannya lagi. Pigai mengatakan, bisa saja narapidana yang sudah bebas akan kembali melakukan tindak pidana.
"Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa, karena itulah sebenarnya aspek humanisme kemanusiaan. Sebagai menteri HAM, dari sudut pandang saya, kemungkinan mungkin ya agak sulit untuk kita kabulkan mereka yang bersenjata," ucapnya.
Tidak hanya terhadap narapidana politik dan aktivis KNPB di Papua, amnesti juga akan diberikan terhadap narapidana di seluruh Indonesia. Pengampunan diberikan kepada narapidana yang sakit berkepanjangan, lansia, disabilitas, hamil, wanita yang merawat bayi kurang dari 3 tahun, dan narapidana di bawah umur.
Total sebanyak kurang lebih 44 ribu narapidana yang akan diberi amnesti. Pigai mengatakan asesmen saat ini tengah dilakukan Kementerian Hukum.
"Setelah dari Kementerian Hukum lakukan asesmen akan disampaikan ke DPR melalui Presiden RI," ungkapnya. (C-14)

