Menteri Hukum Hati-Hati dalam Asesmen Napi yang Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan kementeriannya masih melakukan asesmen terhadap para narapidana yang bakal mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan proses asesmen dilakukan secara hati-hati agar tidak salah dalam menyerahkan daftar napi yang mendapat amnesti.
"Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada Presiden ternyata saya kecolongan, kan sama dengan menjerumuskan Presiden, nah itu yang enggak boleh. Sehingga kami hati-hati bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rampungkan," kata Supratman di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Narapidana yang Dapat Amnesti dari Prabowo Masih Dibahas di Kementerian Hukum
Ia mengatakan, sebanyak 44.000 nama narapidana sudah diterima Kementerian Hukum. Selain itu Kementerian Hukum juga telah menerima asesmen dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
"Tetapi sekali lagi, tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada presiden," ucap Supratman,
Supratman menjelaskan ada empat kriteria narapidana yang berhak memperoleh amnesti. Keempat kriteria itu, yakni narapidana politik khusus Papua tetapi bukan gerakan bersenjata dan narapidana yang terlibat narkotika tetapi berstatus pemakai. Kemudian, narapidana terkait dengan undang-undang ITE, terutama terkait penghinaan kepada kepala negara dan narapidana yang menderita sakit berkelanjutan.
Baca Juga
Menteri HAM Sebut Amnesti Tidak Diperuntukan bagi Narapidana Politik Bersenjata
Supratman mengatakan, kehati-hatian perlu dilakukan agar jangan sampai narapidana yang mendapat amnesti tidak sesuai dengan keempat kriteria tersebut.
"Jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tetapi dia statusnya bandar. Nah, kami asesmen sekarang," ucapnya. (C-14)

