Gandeng BPK, Pemkot Cilegon Jamin Akuntabilitas Keuangan di Tengah Isu Defisit Anggaran
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah Kota Cilegon bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat komitmen membentuk tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tepercaya, menyusul adanya laporan bahwa pemerintah Kota Cilegon mengalami defisit anggaran di tahun 2024.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” kata Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Litbang) Kota Cilegon, Syafrudin dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (12/1/2025).
Dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 hingga Oktober 2024, Pemkot Cilegon berhasil mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Prestasi ini melengkapi catatan Pemkot Cilegon yang telah meraih WTP sebelas kali berturut-turut hingga tahun 2024.
Baca Juga
Anggaran Defisit, Pemkot Cilegon Siapkan Langkah Strategis Pengelolaan Dana
Menurut Syafrudin, predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi, bebas salah saji material, dan memberikan gambaran wajar tentang kondisi keuangan. Dalam tradisi birokrasi Indonesia, opini WTP juga menjadi simbol kesempurnaan dan kredibilitas pelaporan keuangan pemerintah.
“Transparansi dalam pengelolaan anggaran merupakan prioritas utama. Kami memastikan setiap keputusan anggaran yang diambil didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tentunya demi kepentingan masyarakat,” ujar Syafrudin.
Dalam kesempatan berbeda Maman Mauludin, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan bahwa pemkot sudah memiliki formula dan cara teknis untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga, yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal tidak tercapainya realisasi pendapatan Pemkot Cilegon maka ada beberapa imbauan dimana salah satunya berkaitan dengan hibah dan bantuan sosial lainnya, berdasarkan ketersediaan anggaran. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga
Disebut Alami Defisit Anggaran, Kota Cilegon Siapkan Formula Pembayaran Kewajiban
Sementara itu Hasbi Sidik, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, menyampaikan bahwa defisit anggaran bukan hanya isu lokal, tetapi juga nasional. “Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi langkah penting untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Kolaborasi antara BPK, Pemkot Cilegon, dan masyarakat menghasilkan berbagai terobosan, seperti penjadwalan ulang prioritas pembangunan dan peningkatan efisiensi anggaran tanpa mengurangi manfaat program bagi masyarakat. “Efektivitas penggunaan anggaran adalah poin krusial. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar membawa manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkap seorang pakar keuangan daerah.
Dengan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Kota Cilegon terus menunjukkan bahwa tantangan anggaran dapat diubah menjadi peluang untuk meningkatkan pelayanan publik. “Kami percaya bahwa keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat adalah kunci pemerintahan yang bersih dan profesional. Pemkot Cilegon akan terus bekerja keras memastikan setiap anggaran digunakan seefisien mungkin demi kesejahteraan bersama,” tutup Syafrudin.
Melansir Peraturan daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Cilegon cilegon.go.id, ditetapkan bahwa APBD Kota Cilegon tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp2,479 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,359 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 2,479 triliun. Sehingga masih terdapat defisit sebesar Rp 119,855 miliar.
Pendapatan daerah Kota Cilegon berasal dari pos pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp1,269 triliun. Berikutnya pendapatan daerah juga diperoleh dari pos pendapatan transfer yang ditetapkan sebesar Rp1,090 triliun yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp930,48 miliar, dan pendapatan transfer antar daerah yang sebesar Rp 159,77 miliar.
Adapun selisih pendapatan dan belanja daerah yang sebesar Rp 119,855 miliar diproyeksikan akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA).

