Dirut Hutama Karya Tak Hadiri Pemeriksaan KPK soal Kasus Korupsi Lahan
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Budi Harto sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Tak hanya Budi Harto, staf admin dan keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Aliani Febriyanti juga mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera ini.
Baca Juga
Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Sita 54 Bidang Tanah Senilai Rp 150 Miliar
"Saksi meminta penjadwalan ulang," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, 10 saksi lainnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Para saksi itu di antaranya, Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto, EVP Keuangan PT Hutama Karya Muhroni, mantan Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya Bambang Pramusinto, seorang sopir PT Hutama Karya Sukidi, dan mantan Dirut PT HUtama Karya Bintang Perbowo. Saksi lainnya, yakni seorang pensiunan bernama Achmad Yahya, sekuriti PT Wijaya Karya bernama Ahmad Firdaus, karyawan PT ADIS Ahmad Rifa'i, serta mantan staf administrasi dan keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Aliani Febriyanti Ramadhon dan Nurul Adiniyati.
Terhdap para saksi itu, tim penyidik mendalami proses transaksi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami pengeluaran uang di PT Hutama Karya untuk pengadaan lahan tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan proses transaksi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020 serta prosedur pengeluaran uang di PT HK untuk pengadaan lahan tersebut," kata Tessa.
Baca Juga
Hutama Karya Minta Suntikan Modal Rp 13,86 T untuk Tol Trans Sumatera
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero. Dalam mengusut kasus ini, KPK sudah menyita 54 bidang tanah dengan nilai yang ditaksir sekitar Rp 150 miliar.

