KPK Cegah Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya.
Selain Bintang Perbowo, KPK juga mencegah salah seorang mantan kepala divisi PT Hutama Karya bernama Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen bepergian ke luar negeri.
Baca Juga
KPK Usut Korupsi di PT Hutama Karya, Terkait Tol Trans Sumatera
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan pihakmya meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera. Namun, Ali Fikri belum dapat mengungkap identitas ketiga orang tersebut. Ali hanya menyebut ketiga orang itu terdiri dari dua pejabat di Hutama Karya dan seorang pihak swasta.
"KPK mengajukan pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri kepada tiga orang ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK (Hutama Karya (Persero) dan seorang swasta," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap ketiganya dapat berjalan efektif. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan tim penyidik.
"KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik," katanya.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.
Baca Juga
KPK Jerat 5 Pejabat Bandung sebagai Tersangka Kasus Suap Yana Mulyana
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," katanya.

