KPK Usut Korupsi di PT Hutama Karya, Terkait Tol Trans Sumatera
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penanganan perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga
Operasikan 5 Ruas Tol Baru, Anak Usaha Hutama Karya Bidik Pendapatan Rp 680 Miliar
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," katanya.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura – Lima Puluh Segera Bertarif, Hutama Karya Bilang Ini…
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," katanya.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) berinisial BP.

