Bapanas Bahas Rancangan Beleid Dasar Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) tengah membahas Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang dapat menjadi dasar penyaluran CPP (cadanan pangan pemerintah) untuk penanganan bencana dan kondisi darurat.
Hal ini disampaikan Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani. "Sebagaimana arahan Kepala NFA yang menyebutkan bahwa CPP berperan sebagai instrumen untuk stabilisasi harga dan kondisi kedaruratan, khusus untuk penyaluran kondisi kedaruratan, tentunya dibutuhkan regulasi yang mengatur secara komprehensif dan jelas. Pembahasan hari ini menjadi kelanjutan dari diskusi NFA sebelumnya bersama kementerian lembaga yang terkait, terutama Kemensos (Kementerian Sosial) dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ujar Rachmi dilansir laman resmi Bapanas, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
Menurut Rachmi, rancangan Perbadan ini menjadi dasar pelaksanaan penyaluran CPP untuk bencana dan keadaan darurat. Sehingga dibutuhkan koordinasi yang intensif dengan Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Kemensos, BNPB, dan instansi lainnya. “Ini demi menghindari adanya tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada sebelum ini," ujar Rachmi.
Langkah selanjutnya, dalam waktu dekat NFA akan kembali melaksanakan Harmonisasi peraturan bersama Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan kementerian/lembaga yang terkait untuk mengundangkan Rancangan Perbadan ini.
Baca Juga
Bapanas: 1,5 Juta Ton Beras Impor Masuk ke Indonesia di Januari 2024
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Bantuan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran CBP untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana, menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui Perum Bulog.
Selanjutnya dengan telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 dan Perpres 125 Tahun 2022, menjadikan kegiatan terkait CPP diampu oleh NFA melalui operator Bulog dan penugasan BUMN Pangan. Tentunya NFA sangat memerlukan masukan dan pandangan dari berbagai pihak, utamanya Kemensos dan BNPB selaku instansi teknis yang selama ini telah melakukan penyaluran untuk kebencanaan.

