Lapor Mas Wapres Tindaklanjuti Aduan Warga Jakarta soal Pengurusan SHM
JAKARTA, investortrust.id - Program Lapor Mas Wapres yang diinisiasi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah banyak menindaklanjuti aduan masyarakat sejak dimulai pada 11 November 2024. Program Lapor Mas Wapres merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar jajaran pemerintahan benar-benar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Salah satunya menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi warga Jakarta bernama Jessica yang mengalami kendala dalam mengurus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) rumah di atas tanah dengan izin hak guna bangunan (HGB) yang telah berakhir pada 1980.
Baca Juga
Istana: Lapor Mas Wapres Terhubung dengan 96 Lembaga dan 493 Pemda
Melihat pengumuman Lapor Mas Wapres, Jessica pun melaporkan permasalahan yang dihadapinya pada 12 November 2024.
“Program Lapor Mas Wapres sangat responsif terhadap laporan saya,” ungkap Jessica di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (6/12/2024).
Menindaklanjuti pelaporan Jessica, tim Lapor Mas Wapres memverifikasi data pelapor, data hukum yang dimiliki hingga pengukuran ulang.
Jessica mengaku puas dengan penanganan atas laporannya. Jessica menyampaikan kepada masyarakat kanal aduan Lapor Mas Wapres merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk rakyatnya.
“Ini harapan baru. Kami semua warga negara Indonesia memiliki pemimpin yang melayani, mau mendengar suara kami. Jadi untuk para masyarakat yang mau mengadu, kita punya tempat ini. Siapkan dokumen yang lengkap, jangan takut mengadu, mari kita berjuang untuk mencari kebenaran,” imbuh Jessica dalam testimoninya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Iljas Tedjo Prijono menyampaikan kanal aduan Lapor Mas Wapres memberikan dampak positif terhadap aduan masyarakat. Ia menegaskan, tidak ada aduan yang tidak ditanggapi.
Baca Juga
Gibran Instruksikan Aduan Masyarakat Melalui Lapor Mas Wapres Direspons Cepat
"Alhamdulillah dari 119 kasus, seluruhnya bisa kita jawab. Nah dari 119 kasus, kita membagi dalam dua klaster. Ternyata banyak pengaduan ke ke kanal Lapor Mas Wapres yang bukan menjadi ranah ATR/BPN, sementara yang masuk dalam pengaduan menjadi kewenangan ATR/BPN adalah sebanyak 47 dan 36 sudah kita tangani dan 11 telah selesai,” papar Iljas
Selain Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut hadir dalam kesempatan ini Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura.

