Warga Rempang Belum Terima SHM, Ini Penjelasan BP Batam
BATAM, investortrust.id - Warga Rempang yang siap dipindahkan atau direlokasi belum menerima sertifikat hak milik (SHM). Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penjelasan mengenai hal itu.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, jika SHM diberikan kepada warga terlebih dahulu, pembangunan rumah pengganti tidak bisa terealisasi.
“Setelah rumah jadi, baru diserahterimakan. Barulah warga bisa mengajukan proses hak milik (SHM). Kenapa tidak langsung ke SHM, karena rumah itu dibangun di atas tanah BP Batam. Setelah bangunan selesai dibangun akan kami kabulkan,” kata Rudi di Batam Kepri, Selasa (26/09/2023).
Baca Juga
Bahlil Pastikan Warga Rempang Tidak Direlokasi ke Pulau Galang
Rudi menjelaskan, selain penjelasan tersebut, SHM atas tanah perjanjian seluas 500 m2 belum diberikan kepada warga, karena dikhawatirkan mengganggu proses pembangunan rumah yang akan diberikan kepada penduduk.
"Tentu saja peraturan kami meminta pemerintah pusat untuk cepat bertindak, sambil menunggu peraturannya. Hak milik ini juga sudah disampaikan Menteri ATR/BPN dalam beberapa kunjungan ke Batam. Proses langsungnya baik-baik saja (SHM), tapi nanti pembangunan rumahnya bermasalah. Nanti BP tidak bisa masuk, karena asetnya milik orang lain, bukan BP Batam,” papar dia.
Baca Juga
Soal Rempang, Presiden Minta Selesaikan dengan Baik, Kedepankan Kepentingan Masyarakat
Baca Juga
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Bahlil Tegaskan Hak Warga Rempang Dipenuhi dan Investasi Jalan Terus

