KPK Ungkap Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan Rugikan Negara Rp 75 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) merugikan keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp 75 miliar. KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Kerugian negara Rp 75 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Senin (2/12/2024).
Baca Juga
Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
KPK telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementan di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai, catatan, dan barang bukti elektronik.
"Hasil penggeledahan, yakni uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik)," kata Tessa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. Asep Guntur mengatakan, Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet. KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” kata Asep.
Baca Juga
Diberitakan, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka itu seiring dengan langkah KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

