KPK Sudah Jerat Tersangka Korupsi Proyek Fasilitas Pengolahan Karet Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka itu seiring dengan langkah KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Benar KPK telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga
Pimpinan KPK Apresiasi Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp 8 Miliar Tangkap Harun Masiku
Meski demikian, Tessa belum mengungkap identitas pihak yang menjadi tersangka. Tessa juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
KPK langsung tancap gas mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan pada era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. Hal ini dilakukan tim penyidik KPK dengan menjadwalkan memeriksa tiga saksi pada hari ini.
Baca Juga
KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Lakukan Serangan Fajar di Pilkada 2024
Ketiga saksi itu, yakni Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020 - Oktober 2024, Rosy Indra Saputra, JFPPBJ madya Biro Umum dam Pengadaan 2019 – 2024 sekaligus PNS, Renny Maharani, dan karyawan swasta bernama Arsyad Nursalim.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

