KPK Tegaskan Penetapan Tersangka SYL Tidak Cacat Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan sah dan tidak cacat hukum. Pernyataan ini ditegaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi keabsahan kasus korupsi SYL setelah Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Kasus yang menjerat Firli diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi SYL.
"Apakah kemudian itu akan menyebabkan proses penetapan tersangka SYL jadi cacat? Tentu saja tidak," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Alex menegaskan, penetapan tersangka SYL tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli. Ditekankan, kasus yang menjerat SYL dan Firli merupakan dua kasus yang berbeda.
"Tidak ada hubungannya sama sekali. Itu dua hal berbeda," tegasnya.
Alex menyatakan, KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK meyakini dapat membuktikan SYL bersalah atas kasus korupsi tersebut.
"Penetapan SYL sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan. Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup telah terjadi pidana korupsi dan siapa pelakunya," tutur Alex.
Dalam kesempatan ini, Alex mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Namun, KPK tidak terpengaruh dengan kasus yang menjerat Firli dan akan tetap bekerja memberantas korupsi.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial solid. KPK akan tetap melaksanakan tugas," ungkap Alex.
Baca Juga
KPK Tunggu Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Diberitakan KPK menjerat SYL bersama dua anak buahnya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
