Penegakan Hukum Pasar Modal ‘Cacat Desain’, Investor Justru Menjadi Korban
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sistem penegakan hukum pasar modal di Indonesia mengandung cacat desain fundamental sejak awal. Alih-alih dilindungi, investor publik, terutama investor ritel, justru menjadi korban atau pihak yang paling dirugikan setiap kali regulator menjatuhkan sanksi kepada pelaku pasar.
“Masalahnya bukan sekadar lemahnya pengawasan atau kelalaian individu, melainkan cacat desain fundamental dalam arsitektur penegakan hukum pasar modal Indonesia,” kata investor pasar modal, Sanusi dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Minggu (8/2/2026).
Mantan Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) itu menjelaskan, setiap kali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada pelaku pasar modal, publik sering diyakinkan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap investor.
“Namun realitasnya berbeda, yang paling dirugikan justru investor publik, terutama ritel,” ujar Sanusi yang berencana mengajukan uji materiil (judicial review) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.
Baca Juga
Protes “Stock Split” CUAN, Mantan Ketua Missi Kirim Surat Terbuka kepada OJK dan BEI
Sanusi mencontohkan, saat terjadi pelanggaran, seperti penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham bermasalah, manipulasi pasar, atau misrepresentasi informasi, investor hampir tidak memiliki jalur pemulihan yang efektif.
“Investor ritel dipaksa menggugat sendiri secara perdata. Jalur ini mahal, panjang, dan tidak realistis bagi investor kecil,” tutur dia.
Menurut Sanusi, setidaknya ada tiga bukti cacat desain sistemik dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia. Pertama, sanksi tidak dirancang untuk memulihkan kerugian investor. Denda dari pelanggar pasar modal masuk ke kas negara, bukan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.
“Indonesia tidak memiliki mekanisme disgorgement (pengembalian keuntungan ilegal) seperti di Amerika Serikat (AS), atau kewenangan regulator mewajibkan buyback (pembelian kembali), seperti Hong Kong,” ucap dia.
Kedua, kata Sanusi, Dana Perlindungan Investor atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) di pasar modal Indonesia hanya memberikan kompensasi maksimal Rp 200 juta per investor. Namun, dana ini pun hanya berlaku ketika broker atau bank kustodian bangkrut atau izinnya dicabut OJK.
“Artinya, untuk 90% kasus pelanggaran seperti IPO bermasalah, manipulasi pasar, atau misrepresentasi, dana perlindungan ini sama sekali tidak berfungsi. Ini bukan bug, tapi by design, dirancang untuk situasi yang sangat sempit,” papar dia.
Ketiga, menurut Sanusi, sanksi administratif malah menghukum investor. Ketika OJK menjatuhkan sanksi suspensi, saham menjadi tidak likuid. Investor terjebak, tidak bisa menjual. Ketika emiten didenda, pembayaran berasal dari kas perusahaan yang notabene adalah uang investor juga.
Baca Juga
BEI Bentuk Tim Khusus Awasi Saham Gorengan, Fokus Lindungi Investor Ritel
“Ketika terjadi delisting, investor ritel kehilangan akses untuk menjual saham. Paradoksnya, semakin keras sanksi regulasi, semakin besar kerugian investor. Ini bukan efek samping, tapi cacat desain,” tegas dia.
Sistem Keliru Sejak Awal
Sanusi mengungkapkan, cacat tersebut bertahan sampai sekarang karena prioritas sistem yang keliru sejak awal. Penegakan hukum pasar modal lebih menekankan kepatuhan administratif dan kewenangan regulator, bukan perlindungan investor.
“Orientasi tersebut adalah warisan rezim pengawasan lama yang memandang pasar modal sebagai privilese, bukan sebagai hak investor yang harus dilindungi,” tandas dia.
Sebagai perbandingan, Sanusi menunjuk sejumlah negara yang menempatkan investor sebagai pusat perlindungan. Di Hong Kong, Securities and Futures Commission (SFC)memiliki Investor Compensation Fund dengan batas kompensasi HK$ 500.000 (sekitar Rp 1 miliar) per investor.
Lebih dari itu, SFC dapat secara aktif mengajukan tuntutan sipil untuk mendapatkan kompensasi bagi korban pelanggaran pasar modal. SFC bahkan dapat memerintahkan emiten melakukan buyback wajib kepada investor yang dirugikan. “Contohnya dalam kasus Hontex, regulator memerintahkan buyback senilai HK$ 1,03 miliar,” ujar dia.
Baca Juga
OJK Punya 8 Rencana Percepatan Perbaikan Pasar Modal, Apa Saja?
Contoh lainnya, kata Sanusi, adalah AS. Otoritas pasar modal AS, Securities and Exchange Commission (SEC), menerapkan mekanisme fair fund, di mana denda yang dijatuhkan kepada pelanggar dapat didistribusikan kembali kepada investor yang dirugikan.
“Selain itu, SEC punya mekanisme disgorgement fund (pengembalian keuntungan ilegal) dan receivership (pengambilalihan kendali atas sebuah perusahaan) yang fokus pada pemulihan kerugian investor, bukan sekadar penegakan prosedural,” papar dia.
Dia menambahkan, Jepang juga bisa menjadi rujukan. Japan Investor Protection Fund memberikan kompensasi hingga ¥ 10 juta per nasabah. Negara lainnya, Thailand, punya Securities Investor Protection Fund dengan kompensasi maksimal THB 1 juta per broker. Malaysia pun punya Capital Market Compensation Fund dengan batas klaim RM 100.000 untuk sekuritas.
“Yang membedakan mereka dengan Indonesia, cakupan perlindungan mereka jauh lebih luas, tidak terbatas hanya pada kebangkrutan broker,” kata Sanusi.
Reformasi Menyeluruh
Sanusi mengemukakan, ada empat langkah yang bisa ditempuh para pemangku kepentingan untuk mereformasi penegakan hukum di pasar modal.
Baca Juga
Pasar Saham Indonesia Kini Mengandalkan Investor Ritel, ke Mana Pemodal Institusi dan Asing?
“Pertama, UU Pasar Modal harus direvisi agar OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan restitusi, buyback wajib, dan disgorgement, serta mengalihkan denda ke fair fund bagi korban,” tutur dia.
Kedua, menurut Sanusi, cakupan Dana Perlindungan Investor harus diperluas, termasuk untuk kasus IPO bermasalah, manipulasi pasar, dan misrepresentasi. Selai itu, batas kompensasi perlu dinaikkan.
“Ketiga, bentuklah Legal Aid Fund bagi investor ritel untuk mendukung gugatan class action, arbitrase, dan pendampingan hukum publik. Keempat, ubah pula metrik kinerja regulator, dari jumlah sanksi menjadi keberhasilan memulihkan kerugian investor,” papar dia.
Sanusi menegaskan, persoalan ini muncul bukan soal pelaksanaan yang buruk, melainkan cacat desain filosofis. “Selama sistemnya dibangun dengan paradigma regulatory compliance, bukan investor protection, sanksi akan terus menghasilkan ironi yang sama, yaitu pelanggar membayar denda ringan, investor menanggung kerugian permanen,” ujar dia.
Dia mengingatkan, selama perlindungan terhadap investor belum tecermin dalam mekanisme sanksi yang adil dan memulihkan, kepercayaan investor di pasar modal akan terus terkikis dan pasar modal tidak akan tumbuh sehat.
