Heroin Diselundupkan Lewat Serat Benang? Memangnya Bisa?
JAKARTA, Investortrust.id – Pelaku penyelundupan narkotika dan bahan adiktif terus mencoba modus-modus baru yang diharapkan bisa meloloskan barang terlarang ke satu wilayah tertentu, khususnya Indonesia. Salah satu modus yang mencengangkan adalah upaya menyelundupkan bubuk heroin ke dalam serat benang.
Modus tersebut memang dinilai mustahil. Namun benar-benar terjadi. Modus canggih dalam penyelundupan bubuk heroin ini dipaparkan oleh Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K. saat Press Release Kinerja BNN RI Di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Modus ini, kata Marthinus, dilakukan penyelundup dari jaringanKarachi-Indonesia. Penyelundupan ini menggunakan modus dengan memasukkan serbukheroin dalam serat benang pada karpet. Modus ini sulit terdeteksi oleh mesin x-ray maupunanjing pelacak.
“Salah satu kasus narkotika dengan modus baru yang berhasil diungkap BNN RI bekerjasama dengan Bea dan Cukai adalah penyelundupan 1.114 gram heroin oleh jaringanKarachi-Indonesia. Penyelundupan ini menggunakan modus dengan memasukkan serbukheroin dalam serat benang pada karpet. Modus ini sulit terdeteksi oleh mesin x-ray maupunanjing pelacak karena serbuk heroin tersebut menyatu dengan serat benang,” kata Marthinus.
“Namun, modustersebut berhasil diungkap oleh petugas gabungan,” tegasnya.
Langkah pengungkapan modus penyelundupan narkoba ini menurut Marthinus merupakan bagian dari langkah hard power apporach, strategi keempat yang dilakukan BNN dalam upaya mencegah masuknya barang narkotika dan bahan adiktif terlarang ke Tanah Air.
“Dari pengungkapan kasus narkotika dan penyitaan barang bukti di atas, BNN RI berhasilmenyelamatkan 8.154.623 generasi penerus bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaannarkotika,” imbuh Marthinus.
Lewat strategi hard power approach, di tahun 2023 saja, BNN RI telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yangterdiri atas 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotikainternasional.
“Melalui tindakan tegas dan terukur, BNN RI, Polri, TNI, Bea dan Cukai, sertastakeholders terkait berhasil mengungkap 910 kasus tindak pidana narkotika danpsikotropika dengan mengamankan sebanyak 1.284 tersangka,” ujar Kepala BNN.
Dari seluruhpengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, tiga terbesardiantaranya adalah Sabu seberat 1,3 Ton, Sabu Butir (Yaba) sebanyak 61.200 butir,Ganja kering seberat 1,4 Ton, Ekstasi sebanyak 369.755 butir, dan Ekstasi berbentukserbuk seberat 145,4 kilogram.
Selain itu, BNN RI juga memusnahkan 27,7 hektareladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 Ton.

