Soal Ajakan Demo di Gedung Parlemen, memangnya Gaji Anggota DPR Berapa?
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Seruan menggelar aksi unjuk rasa di DPR RI, Senin (25/8/2025) besok menggema di media sosial. Memangnya gaji anggota DPR berapa?
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU 00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK02/2015, tunjangan per bulan anggota DPR meliputi tunjangan melekat anggota DPR, yakni tunjangan istri/suami sebesar Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.8132.
Anggota Dewan juga memperoleh tunjangan lain berupa tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000, bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000, serta asisten anggota Rp 2.250.000.
Baca Juga
Ramai Seruan Demo DPR 25 Agustus, Puan Janji Terima Aspirasi Publik
Nah, besaran tunjangan tersebut belum termasuk gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan beleid tersebut, gaji pokok per bulan diatur berdasarkan jabatan. Gaji Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, Anggota DPR Rp 4.200.000.
Dengan demikian, seorang anggota DPR bisa membawa pulang uang sebesar Rp 54.051.903 per bulan. Besaran tersebut di luar tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan alias dana aspirasi. Alhasil, total jenderal penghasilan resmi anggota Dewan di atas Rp 100 juta per bulan.
Baca Juga
Tunjangan Rumah Anggota Dewan Rp50 Juta, Ketua DPR: Sudah Dikaji dengan Baik
.
.
Gaji Pokok:
* Ketua DPR: Rp 5.040.000.
* Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000.
* Anggota DPR: Rp 4.200.000.
Tunjangan Pokok:
* Tunjangan istri/suami: Rp 420.000.
* Tunjangan anak: Rp 168.000.
* Uang sidang/paket Rp 2.000.000.
* Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000.
* Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa.
* Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.8132.
Tunjangan Lain:
* Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000.
* Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000.
* Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.
* Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
* Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Total: Rp 54.051.903 per bulan, di luar tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan alias dana aspirasi, sehingga penghasilan keseluruhan anggota DPR di atas Rp 200 juta per bulan.
.

