Bagikan

Anang Iskandar Berandai Jadi Presiden, Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba Ditanggung Negara

JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar berandai menjadi presiden. Anang menyatakan rehabilitasi penyalah guna narkoba bakal ditanggung pemerintah. 

"Seandainya saya jadi presiden, saya nyatakan bahwa biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika ditanggung negara tanpa kecuali baik melalui wajib lapor pecandu dan melalui keputusan atau penetapan hakim," kata Anang Iskandar melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @anangiskandar_ yang dikutip Senin (11/11/2024) malam. 

Baca Juga

Prabowo Tegaskan Tak Main-Main Berantas Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi

Anang menyatakan, negara wajib menganggarkan melalui kementerian dan non-kementerian terkait yang mengemban fungsi rehabilitasi narkotika. Menurutnya, rehabilitasi adalah hak penyalah guna untuk sembuh dan pulih dari sakit adiksi ketergantungan narkotika yang dideritanya. Biaya rehabilitasi, katanya, ditanggung oleh negara sebagai konsekuensi negara yang mewajibkan penyalah guna narkotika direhabilitasi atas dasar sukarela melalui wajib lapor pecandu.

"Dan mewajibkan hakim untuk memutus atau menetapkan penyalah guna menjalani rehabilitasi," katanya. 

Dikatakan, beberapa dasawarsa yang lalu negara masih setengah hati dalam membiayai rehabilitasi penyalah guna dengan berbagai alasan, khususnya masalah besarnya anggaran rehabilitasi. Akibatnya, kata Anang, penegak hukum mengambil jalan pintas memenjarakan penyalah guna narkotika.

"Padahal anggaran rehabilitasi tidaklah besar," katanya. 

Anang mengingatkan, penyalah guna narkotika merupakan korban yang menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan, "Yang dimaksud dengan korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena

dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika."

Korban penyalahgunaan narkoba itu kemudian menjadi penyalah guna narkotika dan akhirnya menjadi pecandu. 

"Nah, dimulai menjadi korban menggunakan narkotika, kemudian menjadi penyalah guna narkotika, dan akhirnya menjadi pecandu, wajib ditolong oleh penegak hukum untuk mendapatkan akses rehabilitasi, baik melalui dorongan untuk melakukan wajib lapor pecandu atau melalui keputusan atau penetapan hakim," paparnya. 

Baca Juga

Eks Kepala BNN Jelaskan Alasan Jadi Ahli di Sidang Narkoba Ammar Zoni 

Anang menjelaskan, kepentingan negara adalah penyalah guna narkotika sembuh, pulih, dan tidak menggunakan narkotika lagi. Untuk itu, penyalah guna direhabilitasi baik secara non pidana atau preventif maupun secara pidana atau represif.  

"Memenjarakan penyalah guna tidak ada manfaatnya bagi negara dan masyarakat khususnya penyalah guna narkotika yang nota bene orang sakit ketergantungan narkotika," tegasnya. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024