Alex Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 36 huruf a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak beperkara yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Alex mengajukan gugatan atas larangan tersebut bersama auditor muda KPK, Lies Kartika Sari dan pelaksana pada unit sekretariat pimpinan KPK, Maria Fransiska. Ketiganya menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana, dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.
Baca Juga
Alex Marwata Minta Pimpinan KPK Mendatang Harus Berani Jadi Opisisi
“Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK),” bunyi keterangan pada permohonan Alex dan kawan-kawan (dkk) yang dikutip Kamis (7/11/2024).
Pasal 36 huruf a UU KPK berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."
Dalam permohonannya, Alex berdalih larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara tersebut bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan setara di mata hukum."
Alex juga menyebut larangan itu bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun serta punya hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif."
Alex mengeklaim dirugikan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut. Dalam permohonannya, Alex menyebut pertemuannya dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto membuatnya menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
Padahal, Alex mengeklaim dalam pertemuan itu Eko Darmanto meyampaikan laporan dugaan korupsi. Alex menyebut didampingi oleh staf KPK dalam pertemuan tersebut. Belakangan diketahui, Alex Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Tak Daftar Capim, Nawawi dan Alex Marwata Ungkap Persoalan di KPK
“Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan “hubungan ... dengan alasan apa pun” pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Dalam petitumnya, Alex dan dua pemohon lainnya meminta kepada MK menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

