Alur Perjalanan Surat Suara Pemilu 2024 hingga Penetapan Presiden RI
JAKARTA, investortrust.id - Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Dengan prinsil one man one vote, tiap suara pemilih sangat bernilai untuk menentukan nasib Indonesia lima tahun mendatang.
Lantas bagaimana alur surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos pemilih hingga menentukan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD?
Komisi Pemilihan Umum mencetak sekitar 1,2 miliar lembar surat suara untuk Pemilu 2024. Jumlah itu terdiri dari lima jenis surat suara, yakni untuk pemilihan presiden, anggota legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Jumlah surat suara tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Seusai dengan aturan, setiap TPS disediakan surat suara sesuai jumlah DPT ditambah 2% surat suara cadangan dari jumlah DPT di TPS tersebut.
Baca Juga
Jelang Pencoblosan, KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu 2024 di TPS
Jumlah DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dengan jumlah TPS dalam negeri sebanyak 820.161 dan TPS luar negeri sebanyak 3.059 TPS.
Khusus untuk DKI Jakarta, hanya ada empat jenis surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden, DPRD DKI, DPR, dan DPD. Jumlah surat suara yang dicetak KPU untuk Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023.
Proses produksi surat suara bersama logistik tahap 2 lainnya, seperti sampul, formulir, alat bantu tuna netra, dan daftar pasangan calon dan daftar calon tetap dilakukan KPU secara simultan dengan proses distribusi ke gudang masing-masing KPU kabupaten/kota mulai dari 18 November 2023 hingga 16 Januari 2024. Selanjutnya, tiap KPU kabupaten/kota melakukan proses sortir, lipat, pengepakan, dan distribusi ke tiap TPS mulai 17 Januari 2024 hingga H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2023.
Sebanyak 204,8 juta pemilih akan menggunakan hak suaranya untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pemilih diberi waktu dari pukul 07.00 hingga 13.00 untuk mencoblos di TPS masing-masing.
Setelah pencoblosan ditutup, proses penghitungan di TPS dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal penghitungan suara dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melaksanakan pemungutan suara secara manual di TPS. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS yang kemudian meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara. Ketua KPPS menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS yang dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah.
Ketua KPPS menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas dan mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan suara yang terdengar jelas. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dan jumlah surat suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
Hasil penghitungan suara di tingkat TPS kemudian direkapitulasi secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung mulai dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Baca Juga
Analis Ini Sebut Investor Lakukan Profit Taking Jelang Pemilu
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Selanjutnya pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, tahapan dimulai dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024. Selanjutnya, masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua berlangsung mulai 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024. Masa tenang pada 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
Kemudian, proses penghitungan suara pada 26 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung sejak 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.
