KPU Tidak Akan Perhitungkan Surat Suara Pemilu 2024 yang Dibagikan Lebih Awal di Taiwan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan dinyatakan masuk dalam kategori rusak dan tidak diperhitungkan. Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.
Hasyim menyatakan, surat suara itu dikategorikan rusak dan tidak diperhitungkan karena dibagikan lebih awal dibanding jadwal yang ditetapkan.
“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” kata Hasyim dikutip dari Antara, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga
Roy Suryo Sebut Gibran Pakai 3 Mik, KPU: Semua Cawapres Pakai Alat yang Sama
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, terdapat tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos. Pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Secara total, PPLN di Taipei telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Selain itu, masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.
KPU mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral dan heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Selain menyatakan surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur, yaitu pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Sementara surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
Hasyim mengungkapkan alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran. Untuk itu, para pekerja mendapat libur yang berbeda-beda.
Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.
“Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," jelas Hasyim.
"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung, masih ada waktu,” sambungnya.
Baca Juga
Catat! KPU Larang Pengunaan Teleprompter dan Alat Bantu Lain dalam Debat Cawapres
Atas kesalahan ini, KPU telah mengambil tiga tindakan. Pertama, KPU meminta 128 PPLN yang tersebar di penjuru dunia agar kembali memerhatikan pedoman ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Kedua, kalau ada situasi-situasi khusus yang kemudian PPLN menghadapi situasi problematik agar segera lapor kepada KPU pusat.
"Ketiga, KPU meminta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak mengambil keputusan yang di luar kewenangannya," kata Hasyim.

