Ada Profesi Baru dari Pemberlakuan UU PDP, Apa Itu?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pemberlakuan Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan menghadirkan peluang usaha sekaligus lapangan kerja baru.
Budi Arie mengatakan UU PDP yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024 melahirkan profesi baru, yakni data protection officer (DPO). Dalam UU PDP, DPO disebut sebagai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.
“Termasuk juga untuk yang baru ini dan jadi perhatian banyak pengusaha adalah soal data protection officer atau DPO. Jadi, perlindungan data pribadi memerlukan pekerja di masing-masing unit usaha,” katanya dalam acara Sarasehan Bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis (3/10/2024).
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk menambah jumlah talenta digital di Tanah Air, termasuk untuk mengisi posisi DPO di berbagai perusahaan. Secara keseluruhan, menurut riset Bank Dunia dan McKinsey laporan Asian Development Bank, Indonesia membutuhkan 9 juta talenta digital selama periode 2015 – 2030, atau rata-rata 600 ribu orang per tahun.
Baca Juga
Menkominfo Pastikan Penerbitan Aturan Turunan UU PDP Tidak Akan Molor
Selain minimnya talenta digital, kebutuhan akan DPO juga dihadapkan dengan persoalan sertifikasi. Sertifikasi untuk profesi tersebut masih harus dilakukan di luar negeri dengan biaya yang tidak sedikit.
Sebagai contoh, biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi DPO di Singapura bisa mencapai US$ 3.500. Bisa dibayangkan berapa banyak devisa yang lari dari Indonesia apabila sertifikasi tersebut terus menerus dilakukan di luar negeri.
“Jangan sampai devisa kita itu lari (ke luar negeri). Bayangkan misalnya ada 140.000 DPO untuk disertifikasi, (biaya) sertifikatnya US$ 3.500 per orang. Itu artinya hampir US$ 490 juta atau triliunan kita bayar ke luar negeri. Jadi daripada seperti itu sudah dibuat di Indonesia saja. Sertifikasinya nanti dari lembaga atau badan di Indonesia," tuturnya.
Terkait dengan pemberlakuan UU PDP, Budi Arie memastikan aturan turunan dari UU tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Baca Juga
Aturan Turunan UU PDP Dipastikan Rampung Sebelum Jokowi Akhiri Masa Jabatannya
Aturan turunan UU PDP yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) sudah diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg). Demikian halnya dengan lembaga pengawas PDP yang menjadi amanat dari Pasal 61 UU PDP dan akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
“Yang pasti kita Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sudah preparing (menyiapkan), meng-address (menyampaikan) bahwa ini sangat penting perlindungan data pribadi ini untuk melindungi data masyarakat," katanya ketika ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu memastikan bahwa aturan turunan UU PDP dapat diterbitkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Batas waktu tersebut merupakan batas maksimal pemberlakuan UU PDP, yakni dua tahun setelah diundangkan pada 17 Oktober 2022.
“Enggak (akan molor). Tunggu saja kan masih ada waktu,” tegasnya.
Walaupun harus mengejar batas waktu yang telah ditetapkan, Budi Arie memastikan aturan turunan UU PDP dan proses pembentukan lembaga pengawas PDP tetap dilakukan secara seksama. Sebab, persoalan mengenai data pribadi merupakan persoalan serius bagi masyarakat di era digital.
"Kami terus koordinasi mengenai polanya, kita kan nggak mau main-main juga karena perlindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital,” ujarnya.

