Pemerintah Diminta Tingkatkan Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Ombudsman
JAKARTA, investortrust.id – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) serta tersebar merata di seluruh provinsi.
Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kewenangan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ditarik dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Berdasar Data Kemenaker menunjukkan, sepanjang Januari-Juni 2023 terdapat 77.011 TKA yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, Robert menerangkan, jumlah Wasnaker di Indonesia masih sangat kurang. Pada Juni 2023 tercatat jumlahWasnaker hanya 1.547 orang atau kurang sekitar 4.453 orang dari kebutuhan.
“Terkait pengawasan, masalahnya Wasnaker kita itu 'pelit', kuantitasnya ini kalau dari hitungan ILO (International Labour Organization) tidak sampai 15% dari kebutuhan Wasnaker. Jadi, kuantitasnya itu sangat rendah yaitu 1.000-an sedangkan yang dibutuhkan itu 6000-an,” jelas Robert di Aula Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Dia juga menyoroti tantangan pengawasan TKA ada di distribusi data dari pemerintah pusat ke pemda. “Problem-nya distribusi data ini dari pusat ke daerah. Kalau Pemda tidak punya basis data, akan sulit mengembangkan pengawasan di lapangan,” kata Robert kepada investortrust.id.
Robert menambahkan, saat ini Wasnaker hanya di tingkat Provinsi, yang mana sulit mengawasi wilayah Kabupaten/Kota. “Secara kelembagaan, Wasnaker itu (hanya) ada di Provinsi, jadi yang turun untuk mengawasi perusahaan-perusahaan di Kabupaten/Kota itu sangat jauh, akhirnya ada wilayah yang sulit terawasi atau sulit akses kesananya,” tuturnya.

