Segara Institute Sebut PP Kesehatan Beri Kepastian Hukum, tapi Perlu Diwaspadai Dampaknya ke Industri
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam menyoroti pemberlakuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang menurutnya menuai apresiasi publik.
Regulasi anyar ini dianggap cukup memadai dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat, menjaga kepentingan publik dan membantu mengatasi berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia. Namun, Piter menilai ada sejumlah tantangan yang penting dicermati.
“Meski demikian, UU Kesehatan tetap menyisakan sejumlah tantangan besar, khususnya dalam menindaklanjuti semua materi muatan UU Kesehatan ke dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya,” ucapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
“Di satu sisi, PP memberikan kepastian hukum. Namun di sisi lainnya, PP ini berpotensi menciptakan kebingungan yang dapat berdampak pada upaya edukasi masyarakat sampai dengan perekonomian,” sambung Piter.
Baca Juga
PP Kesehatan Larang Promosi Susu Formula, Komisi IX DPR: Kado Luar Biasa
Salah satu yang disoroti Piter adalah mengenai kesehatan bayi yang terkandung pada aturan itu, yakni yang menyatakan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
"Dengan kata lain, PP Nomor 28 tahun 2024 mengakui bahwa susu formula dapat digunakan untuk menggantikan ASI ketika ASI eksklusif tidak dapat diberikan dan donor ASI tidak tersedia. Ini bentuk konfirmasi sekaligus validasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi bayi usia 0-6 bulan,” terangnya.
Oleh sebab itu, Piter menilai, keberadaan susu formula dan upaya mendorong pemberian ASI eksklusif seharusnya tidak perlu dipertentangkan. Pasalnya, dalam PP No. 28 tahun 2024, mengakui susu formula aman dan dapat diberikan kepada bayi ketika ASI tidak dapat diberikan oleh Ibu bayi ataupun oleh donor.
Terkait hal itu, menurut Piter, peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak perlu mengubah ketentuan yang sudah ada saat ini, yakni pembatasan kegiatan promosi susu formula sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 1999.
Baca Juga
Jokowi Teken PP Kesehatan, Larang Promosi dan Endorse Susu Formula
“Bahwa PP sebelumnya (PP No. 69 Tahun 1999) sudah mengatur ketat iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia sampai dengan satu tahun, di mana industri sudah ikut aturan main karena diatur secara ketat,” tambah Piter.
Lebih lanjut, Piter mengharapkan agar pemerintah bisa menjaga momentum positif ini untuk mengupayakan perbaikan status kesehatan dan kondisi perekonomian. Diperlukan kondisi regulasi yang kondusif sehingga angka pemberian ASI Eksklusif terus meningkat.
Kemudian, angka prevalensi stunting semakin membaik dan kontribusi industri nutrisi terhadap perekonomian juga terjaga. Hal ini perlu dijaga di tengah-tengah tren pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang terjadi akhir-akhir ini.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, korban PHK industri manufaktur telah mencapai 46.000 pekerja sepanjang tahun 2024. Industri tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi sektor penyumbang terbesar PHK akibat anjloknya permintaan konsumen dalam tiga tahun terakhir.
"Kontribusi industri nutrisi terhadap perekonomian bisa terjaga. Jangan sampai, ini kita tahu, industri susu formula itu juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan di dalam perekonomian kita. Baik itu terhadap GDP, maupun dalam konteks penciptaan lapangan kerja," terangnya.
"Dan kalau seandainya regulasinya terlalu ketat, yang justru bisa berdampak negatif terhadap industri, ya kita bisa kerepotan nanti kalau angka PHK meningkat lagi pada industri produk formula, susu formula, atau produk-produk bernutrisi," imbuh Piter.

