Puan Sebut Rencana Tambahan Komisi DPR untuk Sesuaikan Kementerian
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani menyebut rencana penambahan komisi di DPR masih terus digodok. Rencana penambahan komisi DPR ini untuk mengimbangi jumlah kementerian pada masa pemerintahan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini lantaran terdapat kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo.
“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga
UU Kementerian Negara Disahkan, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri
Puan menerangkan, penyesuaian jumlah komisi DPR untuk memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan efektif. Dikatakan, penambahan komisi untuk memastikan setiap kementerian memiliki mitra yang tepat di DPR untuk melakukan pengawasan, konsultasi, dan dukungan dalam menjalankan program-program pemerintah.
"Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian," jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR itu.
Ketua DPP PDIP ini memastikan pembentukan komisi baru di DPR harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
“Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” katanya.
Saat ditanya wartawan soal penambahan jumlah komisi merupakan bagi-bagi jabatan pimpinan, Puan menyatakan pemilihan pimpinan AKD baru akan dilakukan sesuai tata tertib DPR. Mantan Menko PMK ini menjelaskan, pemilihan pimpinan komisi baru DPR, apabila jadi dilakukan, diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dari semua fraksi DPR.
“Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu," katanya.
Baca Juga
Ditanya Bocoran Kementerian Baru, Menko Airlangga: Bendungan Kuat Jadi Enggak Bocor
Diketahui, rapat paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara. Pengesahan UU ini membuka jalan bagi Prabowo untuk menambah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

