Jokowi Teken Perpres Pengelolaan Candi Borobudur, Atur Kewenangan PT TWC Tentukan Tarif
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur. Dalam perpres itu, tercantum mengenai tugas dan kewenangan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko atau PT TWC sebagai pengelola kawasan Candi Borobudur. Salah satunya dalam menentukan besaran tarif di Candi Borobudur.
Berdasarkan salinan perpres aturan yang diunduh dari laman JDIH Sekretariat Negara, Pasal 2 perpres itu menyebutkan tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan melalui pembagian zona dan penerapan manajemen destinasi tunggal. Manajemen destinasi tunggal ini merupakan satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.
"Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko yang selanjutnya disebut PT TWC," tulis salinan perpres sebagaimana dikutip, Senin (23/9/2024).
Baca Juga
Pemerintah Tata Ulang Candi Borobudur, Pendapatan Berpotensi Tembus Rp 45 Triliun
Pada Pasal 3 Perpres 101/2024 menyatakan, Kompleks Candi Borobudur dibagi ke dalam lima zona, yakni zona 1 seluas 256.795 meter persegi meliputi struktur candi, pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur, Taman Lumbini, Taman Bhumisambhara, Taman Aksobya, Bukit Jaten, Taman Kinara, dan Taman Gunadharma.
Zona 2 merupakan Taman Arkeologi seluas 608.987 meter persegi yang terdiri dari Taman Bhumisambhara, Lapangan Kinara, Dagi Abhinaya, Taman Samudraraksa, Area Museum Kapal Samudraraksa, Taman Karmawibhangga, Taman Abhaya, Taman Padma, dan Taman Lumbini.
Zona 3, 4, dan 5 merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan pernukiman perdesaan, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan ralgrat, kawasan peruntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. Luasan ketiga zona itu bervariasi, yakni zona 3 seluas 1.010 hektare, zona 4 seluas 2.600 hektare dan zona 5 seluas 7.850 hektare.
"Peruntukan dan luas masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 menjadi acuan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah provinsi dan tata ruang wilayah kabupaten/kota," tulis Pasal 8.
Pada Pasal 9., PT TWC ditugaskan oleh kementerian di bidang kebudayaan untuk mengelola zona 1. PT TWC juga mengelola zona 2. Sementara untuk pengelolaan zona 3,4, dan 5 dilaksanakan berdasarkan kepemilikan aset yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMD, BUMDes, PT TWC, orang perorang, dan badan hukum.
Baca Juga
Butuh Studi Lebih Dalam, Pemasangan Chattra di Candi Borobudur Ditunda
Pemerintah melalui perpres tersebut juga mengatur tata kelola kompleks Candi Borobudur dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam Pasal 13, TWC diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini akan mengutamakan berbagai entitas, termasuk koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), industri kecil dan menengah, artisan, serta badan usaha milik daerah dan desa.
Selain itu, dalam Pasal 17 disebutkan, PT TWC berhak untuk menetapkan besaran tarif dan memungut tiket masuk zona 2 serta pungutan lainnya atas pemanfaatan fasilitas yang tersedia di Kompleks Candi Borobudur. PT TWC juga berhak memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zona 1 dan zona 2.
"Dan emberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zorLa 3, zona 4, dan z,ona 5 apabila diatur dalam perjanjian," tulis PP tersebut.

