Mentan Amran Copot Direktur yang "Bermain Mata" dengan Calo
JAKARTA, investotrust.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot seorang Direktur di Kementan berinisial IM yang kedapatan bekerja sama dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Pencopotan secara cepat dilakukan Mentan pada pagi hari setelah mendapatkan laporan pada dini hari ini.
“Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Demikian juga pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, atas perintah Mentan Amran, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Baca Juga
Mentan Amran Bersih-Bersih Calo Proyek Pengadaan, Bakal Libas Pejabat yang Terlibat
Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20% kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.
Mentan Amran memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker, bahwa ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20% guna memperoleh kontrak. Ia bahkan tak segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.
"Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ungkapnya.
Baca Juga
Selama masa kepemimpinannya tersebut, Mentan telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.
Bahkan, Mentan Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.
Dirjen Hortikultura IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya medukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12,947 Miliar.

